Realisasi investasi pada triwulan II 2020 yaitu sebesar Rp191,9 triliun,
mengalami
penurunan sebesar 8,9 persen dari triwulan I 2020 (Rp210,7 triliun) atau
turun 4,3
persen dari triwulan II 2019 (Rp200,5 triliun). Penurunan ini merupakan
tekanan yang
berat sebagai akibat adanya pandemi Covid-19. Dalam menarik minat dan
mempermudah peluang masuknya investasi serta mengurangi
kekhawatiran dari
rendahnya tingkat kepercayaan investor terhadap Indonesia akibat
pandemi. Untuk
itu perbaikan kemudahan berusaha menjadi awalan yang baik untuk
perbaikan usaha
dan investasi tersebut. Iklim investasi yang baik diyakini dapat terjadi
ketika kepastian
dan kemudahan berusaha terwujud sebagai bagian dari upaya penciptaan
iklim usaha
yang kondusif.
Namun, dalam pelaksanaannya permasalahan atas kondisi kemudahan
berusaha di
Indonesia kerap menyelimuti dan menjadi penghambat peningkatan
investasi di
daerah terlebih di tengah adanya pandemi dan sebagai upaya pemulihan
ekonomi
daerah kedepan. Dimana beberapa permasalahan tersebut antara lain,
regulasi yang
belum sepenuhnya mendukung, belum memadainya SDM yang kompeten
maupun
sarana dan prasarana yang berkualitas untuk pelayanan perizinan
investasi dan bisnis,
serta belum termanfaatkan dengan optimal standarisasi pelayanan
perizinan yang
terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) system.
Untuk itu ke depan peran serta dari berbagai stakeholder terkait sangat
diperlukan.
Penguatan transfer ke daerah dari pemerintah pusat sangat penting
mengingat
sebagai bentuk dukungan dalam meningkatkan investasi daerah untuk
proses
pemulihan ekonomi. Pemerintah daerah yang merupakan salah satu kunci
pelaksanaan kemudahan berusaha untuk mendorong investasi dan
perekonomian
daerah pun perlu meningkatkan kesiapan dan kemampuannya dalam
menciptakan
iklim yang kondusif dan pelayanan pendukung dalam investasi di daerah