Pusat Kajian Anggaran BKD SETJEN DPR RI

Temukan berbagai publikasi dokumen dari PUSKAJI ANGGARAN Badan Keahlian DPR RI mengenai Analisis dan Referensi APBN, Jurnal, Infografis dan lainnya.

Penguatan Transfer ke Daerah bagi Kemudahan Berusaha di Daerah

Tanggal
2020-09-09
Penyusun
-

Realisasi investasi pada triwulan II 2020 yaitu sebesar Rp191,9 triliun, mengalami penurunan sebesar 8,9 persen dari triwulan I 2020 (Rp210,7 triliun) atau turun 4,3 persen dari triwulan II 2019 (Rp200,5 triliun). Penurunan ini merupakan tekanan yang berat sebagai akibat adanya pandemi Covid-19. Dalam menarik minat dan mempermudah peluang masuknya investasi serta mengurangi kekhawatiran dari rendahnya tingkat kepercayaan investor terhadap Indonesia akibat pandemi. Untuk itu perbaikan kemudahan berusaha menjadi awalan yang baik untuk perbaikan usaha dan investasi tersebut. Iklim investasi yang baik diyakini dapat terjadi ketika kepastian dan kemudahan berusaha terwujud sebagai bagian dari upaya penciptaan iklim usaha yang kondusif. Namun, dalam pelaksanaannya permasalahan atas kondisi kemudahan berusaha di Indonesia kerap menyelimuti dan menjadi penghambat peningkatan investasi di daerah terlebih di tengah adanya pandemi dan sebagai upaya pemulihan ekonomi daerah kedepan. Dimana beberapa permasalahan tersebut antara lain, regulasi yang belum sepenuhnya mendukung, belum memadainya SDM yang kompeten maupun sarana dan prasarana yang berkualitas untuk pelayanan perizinan investasi dan bisnis, serta belum termanfaatkan dengan optimal standarisasi pelayanan perizinan yang terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) system. Untuk itu ke depan peran serta dari berbagai stakeholder terkait sangat diperlukan. Penguatan transfer ke daerah dari pemerintah pusat sangat penting mengingat sebagai bentuk dukungan dalam meningkatkan investasi daerah untuk proses pemulihan ekonomi. Pemerintah daerah yang merupakan salah satu kunci pelaksanaan kemudahan berusaha untuk mendorong investasi dan perekonomian daerah pun perlu meningkatkan kesiapan dan kemampuannya dalam menciptakan iklim yang kondusif dan pelayanan pendukung dalam investasi di daerah

Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah Melalui Pembiayaan Kreatif

Tanggal
2020-09-09
Penyusun
-

Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal mengharapkan pemerintah daerah memiliki kemandirian yang lebih besar dalam keuangan daerah. Namun seiring dengan diterapkannya Kebijakan otonomi daerah yang telah dilaksanakan sejak tahun 2001 dan kebijakan desentralisasi fiskal sejak 2004, kemandirian daerah belum dapat terwujud sampai saat ini. Hal ini dapat dilihat dari rendahnya derajat desentralisasi fiskal pemerintahan kabupaten/kota di Indonesia. Hasil analisis yang dilakukan pada tingkat kabupaten/kota, diperoleh bahwa rata-rata proporsi PAD terhadap total penerimaan daerah pada tahun 2018 sebesar 11,81 persen. Jika dilihat dari rasio pola hubungan dan tingkat kemampuan/ kemandirian suatu daerah, maka dapat diartikan bahwa pemerintah kabupaten/ kota di Indonesia memiliki pola hubungan yang instruktif. Hal ini dapat dikatakan bahwa pemerintah daerah lebih banyak mendapatkan pengarahan dan petunjuk dari pemerintah pusat, sehingga tingkat kemandiriannya sangat kurang. Tingginya tingkat ketergantungan kepada pemerintah pusat dapat mengindikasikan ketidakmampuan daerah dalam melaksanakan urusan otonominya. Dalam Nota Keuangan RAPBN 2021, pemerintah berencana mendorong pemerintah daerah dapat melakukan terobosan dalam mencari sumber pembiayaan yang di luar APBN/APBD melalui pemanfaatan pembiayaan kreatif. Selain itu, pembangunan infrastruktur di daerah diharapkan juga bisa dilakukan melalui mekanisme kerja sama antar daerah, serta dukungan TKDD untuk pelaksanaan pembiayaan kreatif melalui skema pembiayaan terintegrasi. Dengan skema tersebut, pembiayaan kreatif diharapkan dapat menjadi solusi akan keterbatasan APBD. Kebijakan ini merupakan salah satu poin dalam arah kebijakan TKDD di tahun 2021 dalam rangka mendukung “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi”. Tulisan ini akan membahas kemandirian daerah kemandirian daerah serta pembiayaan kreatif secara menyeluruh berserta tantangan yang dihadapi daerah. Selanjutnya tulisan ini juga akan meberikan catatan berupa rekomendasi apa saja yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah melalui pembiayaan kreatif