Permasalahan yang dihadapi di pemerintahan daerah dan desa
diantaranya adalah terdapat beberapa daerah yang sumber tenaga listrik
dan akses internetnya masih minim (ICT); masih terdapat program-
program yang harus dilaksanakan oleh desa tapi belum sepenuhnya
didukung oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota) seperti SIPeDe,
SIPBM, Capturing & Replikasi Inovasi Desa, Indeks Desa Membangun
(IDM), Pusat Data dan Informasi, Go Desa, Profil Desa dan Kelurahan
(Prodeskel), Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel),
Indeks Pembangunan Desa (IPD), dan Potensi Desa (Podes); masih
kurangnya tenaga pendamping desa; masih banyak daerah yang belum
membuat Pergub terkait sistem informasi desa.
Untuk mengatasi permasalahan yang ada saat ini agar sistem
informasi desa dapat diimplementasikan dengan baik dan benar dalam
tata kelola dana desa adalah dibutuhkan akurasi data untuk melihat
berapa jumlah desa yang sudah memiliki sistem informasi desa, akurasi
data inipun bermanfaat untuk menentukan besaran dana yang diterima di
daerah, sehingga pemerintah perlu mendorong lahirnya produk turunan
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
pemerintah perlu melakukan koordinasi dan sinkronisasi data-data
berbasis desa; pemerintah perlu memberdayakan para tenaga
pendamping desa dan pendamping lokal desa dalam pengumpulan data
berbasis desa; pemerintah perlu mendorong Pemerintah Daerah
(Kabupaten/Kota) untuk mengembangkan sistem informasi desa melalui
penerbitan peraturan daerah terkait sistem informasi desa sebagai
pedoman bagi desa dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub);
pemerintah perlu mulai mengalihkan fokus penggunaan dana desa
dengan lebih menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat desa
melalui edukasi menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya
pengelolaan sistem informasi desa; dan diperlukan koordinasi serta
sinkronisasi lintas Kementerian/Lembaga untuk memastikan efektifitas
implementasi sistem informasi desa terkait dengan peraturan, dan
pelaksanaan dana desa agar tepat sasaran.