Pusat Kajian Anggaran BKD SETJEN DPR RI

Temukan berbagai publikasi dokumen dari PUSKAJI ANGGARAN Badan Keahlian DPR RI mengenai Analisis dan Referensi APBN, Jurnal, Infografis dan lainnya.

Optimalisasi Pengelolaan dan Pemanfaatan BMN untuk Penerimaan Negara yang Lebih Baik

Tanggal
2019-07-10
Penyusun
-

Pengelolaan BMN menjadi salah satu dari enam objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini menandakan keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan potensi aset BMN dalam berkontribusi meningkatkan penerimaan negara. Peningkatan tata kelola BMN perlu ditegakkan mengingat penerimaan dari pengelolaan dan pemanfaatan BMN masih terbilang rendah meskipun terus menunjukkan peningkatan. Pada periode 2016 hingga 2018, pendapatan yang tercatat pada akun pemindahtanganan, pemanfaatan dan pengelolaan BMN serta pendapatan BLU Pengelola Wilayah/Kawasan rata- rata sebesar Rp2.860 miliar atau hanya 0,87 persen dari rata-rata total PNBP tiga tahun terakhir. Temuan BPK yang berulang tiap tahunnya terkait pengelolaan BMN menandakan adanya kelemahan dalam tata kelola aset BMN selama ini. Adapun beberapa permasalahan terkait pengelolaan BMN saat ini yaitu belum kuatnya komitmen Pemerintah dalam tata kelola BMN, kualitas SDM petugas Pengelola dan Pengguna Barang masih terbatas, pelaksanaan siklus pengelolaan BMN belum optimal dan terdapat hambatan dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara. Oleh karena itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam meningkatkan potensi dari pengelolaan dan pemanfaatan BMN ini serta mewujudkan tata kelola BMN yang tertib, professional dan akuntabel. Pertama, perlu digemakan tone from the top dari Pengelola Barang kepada seluruh Pengguna Barang yaitu Menteri/Pimpinan lembaga untuk mewajibkan pengelolaan, pelaporan yang akuntabel, dan pengawasan menyeluruh pada asetnya. Kedua, penempatan SDM yang berkompeten dalam melaksanakan tugas pengelolaan dan pemanfaatan aset BMN. Ketiga, pengelola BMN sebaiknya memiliki database yang terpusat untuk BMN yang idle dan underutilized, sehingga BMN tersebut dapat dimanfaatkan dengan cara disewa atau dalam bentuk kerja sama dengan badan usaha. Keempat, perlu ada kebijakan terkait penggunaan aplikasi SIMAN, seperti membuat aturan secara resmi agar pelaporan BMN melalui aplikasi SIMAN dapat dilakukan secara bekala dan masing-masing K/L berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran data dan informasi aset dilingkungannya.

Program Pembangunan Fisik Bagi Masyarakat Miskin Melalui Dana Desa

Tanggal
2019-07-10
Penyusun
-

Pada tahun 2018, pemerintah telah berhasil menurunkan persentase jumlah penduduk miskin menjadi single digit yaitu dari 10,12 persen di tahun 2017 menjadi sebesar 9,66 persen di tahun 2018. Sayangnya angka tersebut masih menggambarkan adanya disparitas. Hal tersebut bisa terlihat bahwa per September 2018 persentase penduduk miskin di perkotaan sebesar 6,89 persen sedangkan persentase penduduk miskin di perdesaan mencapai 13,10 persen, hal ini berarti kemiskinan di Desa hampir mencapai dua kali lipat kemiskinan di kota. Pemerintah telah melaksanakan berbagai program perlindungan sosial untuk mengurangi angka kemiskinan termasuk di perdesaan, diantaranya melalui program bantuan sosial (bansos). Pada tahun 2018, belanja bansos dialokasikan sebesar Rp81,01 triliun. Anggaran untuk pengentasan kemiskinan terus mengalami kenaikan yang signifikan yaitu dari Rp93,5 triliun di 2012 menjadi Rp287 triliun di tahun 2018. Selama periode tahun 2012-2018, persentase jumlah penduduk miskin berkurang sebesar 38 persen yaitu dari 13,33 persen di tahun 2012 menjadi 9,66 persen di tahun 2018. Dilihat dari trennya, penurunan jumlah penduduk miskin mengalami perlambatan dan tidak seiring dengan peningkatan alokasi anggarannya. Dari berbagai program bantuan sosial bagi masyarakat miskin, alokasi anggaran untuk bantuan yang sifatnya fisik masih dirasakan kurang, khususnya bantuan program rehabilitasi RTLH. Dalam mencukupi kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat, terdapat beberapa kendala seperti minimnya pendapatan masyarakat, kurangnya akses pembiayaan bagi masyarakat miskin, dan kepemilikan lahan. Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa perumahan merupakan salah satu bidang yang menjadi urusan wajib pemerintahan provinsi dan pemerintahan kota/kabupaten yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Dalam melaksanakan pelayanan dasar bagi masyarakat, pemerintah daerah wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk masing-masing urusan wajib yang dikelolanya. Namun SPM yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah di bidang perumahan rakyat hanya untuk rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana provinsi dan bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah provinsi. Padahal kebutuhan akan rumah layak huni di Indonesia masih tinggi. Berdasarkan data dari KemenPUPR jumlah RTLH di Indonesia adalah sebanyak 3,4 juta unit. Untuk lebih mendekatkan program kepada masyarakat miskin secara langsung, pemerintah dapat melibatkan penggunaan Dana Desa untuk program pembangunan rumah layak huni di Desa serta perlu adanya harmonisasi kebijakan yang mengatur kembali terkait kewenangan penyediaan perumahan layak huni bagi masyarakat di daerah.