Pada tahun 2018, pemerintah telah berhasil menurunkan persentase
jumlah penduduk miskin menjadi single digit yaitu dari 10,12 persen di
tahun 2017 menjadi sebesar 9,66 persen di tahun 2018. Sayangnya
angka tersebut masih menggambarkan adanya disparitas. Hal tersebut
bisa terlihat bahwa per September 2018 persentase penduduk miskin di
perkotaan sebesar 6,89 persen sedangkan persentase penduduk miskin di
perdesaan mencapai 13,10 persen, hal ini berarti kemiskinan di Desa
hampir mencapai dua kali lipat kemiskinan di kota. Pemerintah telah
melaksanakan berbagai program perlindungan sosial untuk mengurangi
angka kemiskinan termasuk di perdesaan, diantaranya melalui program
bantuan sosial (bansos). Pada tahun 2018, belanja bansos dialokasikan
sebesar Rp81,01 triliun. Anggaran untuk pengentasan kemiskinan terus
mengalami kenaikan yang signifikan yaitu dari Rp93,5 triliun di 2012
menjadi Rp287 triliun di tahun 2018. Selama periode tahun 2012-2018,
persentase jumlah penduduk miskin berkurang sebesar 38 persen yaitu
dari 13,33 persen di tahun 2012 menjadi 9,66 persen di tahun 2018.
Dilihat dari trennya, penurunan jumlah penduduk miskin mengalami
perlambatan dan tidak seiring dengan peningkatan alokasi anggarannya.
Dari berbagai program bantuan sosial bagi masyarakat miskin, alokasi
anggaran untuk bantuan yang sifatnya fisik masih dirasakan kurang,
khususnya bantuan program rehabilitasi RTLH. Dalam mencukupi
kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat, terdapat beberapa kendala
seperti minimnya pendapatan masyarakat, kurangnya akses pembiayaan
bagi masyarakat miskin, dan kepemilikan lahan. Berdasarkan UU Nomor
23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa
perumahan merupakan salah satu bidang yang menjadi urusan wajib
pemerintahan provinsi dan pemerintahan kota/kabupaten yang berkaitan
dengan pelayanan dasar. Dalam melaksanakan pelayanan dasar bagi
masyarakat, pemerintah daerah wajib memenuhi Standar Pelayanan
Minimal (SPM) untuk masing-masing urusan wajib yang dikelolanya.
Namun SPM yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah di bidang
perumahan rakyat hanya untuk rehabilitasi rumah layak huni bagi korban
bencana provinsi dan bagi masyarakat yang terkena relokasi program
pemerintah daerah provinsi. Padahal kebutuhan akan rumah layak huni di
Indonesia masih tinggi. Berdasarkan data dari KemenPUPR jumlah RTLH
di Indonesia adalah sebanyak 3,4 juta unit. Untuk lebih mendekatkan
program kepada masyarakat miskin secara langsung, pemerintah dapat
melibatkan penggunaan Dana Desa untuk program pembangunan rumah
layak huni di Desa serta perlu adanya harmonisasi kebijakan yang
mengatur kembali terkait kewenangan penyediaan perumahan layak huni
bagi masyarakat di daerah.