Sejarah , Visi dan Misi PUSKAJI ANGGARAN DPR RI

PUSKAJI ANGGARAN BKD SETJEN DPR RI

Siap Memberikan Dukungan Fungsi Anggaran Secara Profesional

VISI DAN MISI

Visi

1

Pusat Kajian Anggaran yang profesional mempunyai makna bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pusat Kajian Anggaran mempunyai kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI secara baik dan benar, dan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kemampuan serta kualitas SDM.

2

Pusat Kajian Anggaran yang andal mempunyai makna bahwa Pusat Kajian Anggaran mampu melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi rencana-rencana kerja sesuai dengan tujuan yang akan dicapai serta dapat diimplementasikan.

3

Pusat Kajian Anggaran yang akuntabel mempunyai makna bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi dukungan keahlian, Pusat Kajian Anggaran mampu bertanggung jawab atas tiap tindakan, keputusan, dan kebijakan termasuk pula di dalamnya pemberian informasi kepada publik sesuai tugas dan fungsi DPR dalam mendukung pelaksanaan fungsi anggaran DPR RI.

Misi

1

Memperkuat penyelenggaraan fungsi dukungan kajian anggaran yang mendukung proses pelaksanaan fungsi anggaran Dewan.

2

Memperkuat manajemen pengetahuan.

3

Memperkuat pengembangan profesi Analis APBN.

SEKILAS TENTANG PUSKAJI ANGGARAN BADAN KEAHLIAN DPR RI

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2005, Sekretaris Jenderal DPR RI telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI No. 400/SEKJEN/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal DPR RI, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI No.03/PER-SEKJEN/2013, dalam Pasal 1 ayat 2 dinyatakan bahwa Setjen DPR RI dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal (Sekjen). Dalam melaksanakan tugasnya Sekjen dibantu oleh Wakil Sekjen (Pasal 1 ayat 3). Selanjutnya dalam Pasal 5 dinyatakan bahwa Setjen DPR RI terdiri dari 4 deputi, dan salah satu Deputi yaitu Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan. Biro Analisa Anggaran dan Pelaksanaan APBN dibawah Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan.

Biro Analisa Anggaran dan Pelaksanaan APBN didalam melaksanakan anggaran mempunyai dua Satker yaitu Satker Dewan dan Satker Setjen. Disamping itu Biro juga mempunyai 2 program, yaitu Program Dukungan Manajemen Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Sekretariat Jenderal DPR yang dikelola oleh Bagian Analisa Pendapatan Negara dan Belanja Negara serta Bagian Analisa Hasil Pemeriksaan BPK dan Pengawasan DPD dan Program Pelaksanaan Fungsi Anggaran DPR RI yang dikelola oleh Sekretariat Badan Anggaran.

Seiring dengan perubahan organisasi sistem pendukung maka seluruh dukungan keahlian yang sebelumnya dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI akan dilaksanakan oleh Badan Keahlian DPR RI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 413 Ayat (2), Undang-undang MD3 bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR RI, dibentuk Badan Keahlian DPR RI. Pada Badan Keahlian, pelaksanaan tugas dan fungsi untuk dukungan pelaksanaan fungsi anggaran DPR RI dilaksanakan oleh Pusat Kajian Anggaran. Pusat Kajian Anggaran merupakan pengembangan dari tugas dan fungsi dari Bagian Analisa APBN pada Biro Analisa Anggaran dan Pelaksanaan APBN Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

Selama ini kinerja pelayanan dukungan keahlian fungsi anggaran dapat digambarkan dari pelaksanaan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan. Kegiatan selama kurun waktu 2010-2015 melalui peran dari Biro Analisa APBN Setjen DPR RI) antara lain membuat analisis dan referensi dalam setiap pembahasan Siklus APBN, yang mencakup Pembicaraan Pendahuluan dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Pembahasan RAPBN dan Nota Keuangannya, Pembahasan Laporan Semester I APBN dan Prognosis 6 bulan berikutnya, Pembahasan RUU Perubahan APBN, Pembahasan RUU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN, serta analisis dan referensi berdasarkan tematik APBN.

Pusat Kajian Anggaran secara resmi terbentuk setelah disahkannya Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI. Sesuai dengan Peraturan Sekjen tersebut, tugas Pusat Kajian Anggaran adalah mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR RI di bidang perancangan APBN. Adapun fungsinya adalah: Perumusan dan evaluasi rencana strategis Pusat Kajian Anggaran; Perumusan dan evaluasi program kerja tahunan Pusat Kajian Anggaran; Perumusan dan evaluasi rencana kegiatan dan anggaran Pusat Kajian Anggaran; Koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Pusat Kajian Aggaran; Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang dukungan pengkajian anggaran; Pelaksanaan dukungan pengkajian anggaran; Pelaksanaan tata usaha Pusat Kajian Anggaran; Penyusunan laporan kinerja Pusat Kajian Anggaran; dan, Pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Kepala Badan Keahlian DPR RI.