Pusat Kajian Anggaran BKD SETJEN DPR RI

Temukan berbagai publikasi dokumen dari PUSKAJI ANGGARAN Badan Keahlian DPR RI mengenai Analisis dan Referensi APBN, Jurnal, Infografis dan lainnya.

Pembatalan Ibadah Haji dan Upaya Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022

Tanggal
2021-12-17
Penyusun
-

Halo, Sobat PKA! Kali ini kita akan membahas mengenai “Pembatalan Ibadah Haji dan Upaya Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022”. Pemerintah membatalkan pemberangkatan Jemaah Haji melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021/M. Alasan pemerintah membatalkan pemberangkatan haji yaitu kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji dapat terancam karena adanya pandemi Covid-19. Dampak pembatalan pemberangkatan calon Jemaah Haji menyebabkan daftar tunggu calon ibadah haji menjadi lebih lama karena pembatalan calon ibadah haji tahun 2020 dan 2021 akan berimbas kepada pemberangkatan jemaah haji berikutnya tahun 1443 H/M. Begitupula, semakin bertambahnya animo masyarakat dan terbatasnya kuota haji menyebabkan daftar tunggu menjadi lebih lama bahkan saat ini bisa lebih 20-30 tahun. Upaya pemerintah terkait pemberangkatan Jemaah Haji tahun 2022 yaitu dengan membentuk Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Perjalanan Ibadah Umrah Tahun 2022 melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 936 Tahun 2021. Upaya pemerintah lainnya terkait pemberangkatan ibadah haji tahun 2022 yaitu: BPIH Tahun 2022 akan dibahas bersama lagi antara Kementerian Agama RI dengan Komisi VIII DPR RI; Kemenkes RI akan menanggung biaya PCR Jemaah haji di dalam negeri sebanyak 2 kali; dan pemerintah akan menurunkan biaya penerbangan maskapai garuda sebesar Rp5.000.000. Yuk, cek slide selanjutnya untuk informasi selengkapnya. #PusatKajianAnggaran #SetjenDPRRI #APBNutukRakyat # PembatalanIbadahHaji #Komisi8 #Komisi8DPRRI #Komisi_VIII

Permasalahan Kegiatan Illegal Drilling

Tanggal
2021-12-15
Penyusun
-

Hai, Sobat PKA! Kegiatan eksploitasi sumur migas ilegal (illegal drilling) masih menjadi tantangan besar yang dihadapi pemerintah dalam kegiatan industri hulu migas. SKK Migas memperkirakan saat ini terdapat sekitar 4.500 sumur minyak ilegal yang tersebar di Indonesia dengan jumlah produksi sumur mencapai 2.500 barrel oil per day (BOPD). Bahkan jika dikelola dengan benar, sumur ilegal tersebut berpotensi memproduksi hingga 10.000 BOPD. Namun di balik potensinya, terdapat dampak negatif bagi masyarakat, lingkungan, dan hilangnya potensi penerimaan daerah. Oleh karenanya, perlu dilakukan pembenahan dalam pengelolaan sumur ilegal ini. Yuk geser slide untuk baca selengkapnya! #PusatKajianAnggaran #SetjenDPRRI #KomisiVII #IllegalDrilling