Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang
sangat strategis
terhadap perekonomian Indonesia. Peran strategis tersebut
tergambar dari data
perkembangan UMKM milik Kementerian Koperasi dan UKM. Pada
tahun 2019,
UMKM memberikan kontribusi sebesar 60,51 persen terhadap
Produk Domestik Bruto
(PDB) dan mampu menyerap 96,96 persen tenaga kerja di
Indonesia. Tidak hanya itu
saja, peran strategis tersebut juga terlihat dari kontribusi UMKM
sebagai bantalan
ekonomi nasional ketika menghadapi krisis. Hal tersebut terlihat
ketika ekonomi
nasional dihadapkan pada krisis. UMKM terbukti mampu bertahan
dan menjadi roda
penggerak ekonomi. Ketika badai krisis moneter melanda Indonesia
di tahun 1998
usaha berskala kecil dan menengah yang relatif mampu bertahan
dibandingkan
perusahaan besar, dan demikian juga pada saat krisis 2008/2009
(Bank Indonesia,
2015).