Pemerintah telah melakukan revaluasi aset khususnya BMN pada periode
2017-2018, dimana hasilnya menunjukkan kenaikan nilai BMN yang cukup
tajam yaitu 272,4 persen atau menjadi Rp5.728,49 miliar. Nilai aset yang
tinggi ini seharusnya menjadi sumber penerimaan negara yang cukup
potensial. Namun, selama ini pemanfaatan BMN belum dilaksanakan
dengan baik dilihat dari PNBP yang dihasilkan hanya Rp1,3 triliun pada
tahun 2017. Hal ini diperkuat dengan temuan BPK yang hampir terjadi
tiap tahunnya terhadap pengelolaan dan penatausahaan aset serta
ketidaktertiban dalam penyetoran PNBP. Hal tersebut menguatkan asumsi
bahwa terdapat kebocoran dalam pengelolaan BMN ini. Oleh karena itu,
diperlukan perbaikan dalam pengelolaan BMN untuk menghasilkan
penerimaan yang optimal.