Program bantuan sosial (bansos) melalui Kementerian Sosial
dalam Program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dimulai sejak maret tahun 2020
untuk menyasar
masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak covid-19.
Pada tahun 2020,
realisasi bansos mencapai Rp202,5 triliun atau setara 1,31 persen
terhadap PDB.
Peningkatan secara signifikan ini merupakan bentuk respons
Pemerintah melalui
program PEN untuk menekan dampak pandemi. Namun, Dalam
pelaksanaannya,
program bansos masih menghadapi berbagai tantangan yang
berpotensi menurunkan
efektivitas program. Tantangan utama pada program bansos adalah
masih besarnya
salah sasaran (targeting error), baik inclusion maupun exclusion
error. Tantangan
lainnya adalah perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) dan
mengupayakan integrasi bansos yang tersebar diberbagai
kementerian lembaga (K/L),
korupsi serta ketidaktepatan besaran manfaat.
Pandemi virus corona atau Covid-19 mendesak hampir seluruh
negara di dunia
untuk mengambil kebijakan-kebijakan luar biasa dalam rangka
penyelamatan ekonomi
yang terdampak pandemic (automatic stabilizer). Seberapa bijak
pemerintah mengatasi
tantangan ekonomi saat ini dan jangka panjang yang disebabkan
oleh COVID-19 akan
menjadi faktor penentu penting bagi kemakmuran generasi saat ini
dan masa depan.
Pada akhirnya pemerintahlah yang harus bertanggung jawab atas
dampak jangka
pendek dan jangka panjang dari kebijakan yang diadopsi. Karena
prospek perjuangan
melawan pandemi dan pertumbuhan ekonomi yang terus berlanjut,
pemerintah
terutama yang berada di pasar negara berkembang perlu
mempertimbangkan
bagaimana menghadapi tantangan jangka panjang ini.
Agar kebijakan bansos lebih optimal dampaknya terhadap tujuan
pemulihan
ekonomi nasional, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah
diantaranya:
penyempurnaan baik di aspek, mekanisme ataupun skema
kebijakan. Harmonisasi data,
penyesuaian cakupan dan besaran manfaat, peningkatan ketepatan
waktu penyaluran,
dan penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan.
Mendorong program jaring
pengaman memenuhi tiga kriteria efektivitas stimulus fiskal, yakni
timely (tepat waktu
karena dapat implementasinya segera, tanpa ada time lag); targeted
(menyasar pada
targetnya, kelompok miskin dan rentan,); dan temporary (berlaku
temporer karena
akan selesai seiring dengan pulihnya ekonomi). Percepatan
pemutakhiran DTKS agar
penetapan sasaran bansos sesuai fokus pada masyarakat dengan
penghasilan 40 persen
terendah dalam pemulihan ekonomi nasional dan meminimimalkan
exclusion maupun
inclusion error pada program-program yang sifatnya sementara
sekalipun. Mekanisme
pengawasan bantuan sosial yang lebih komprehensif agar tidak
terjadi lagi korupsi
ataupun inefisiensi lainnya.