Pusat Kajian Anggaran BKD SETJEN DPR RI

Temukan berbagai publikasi dokumen dari PUSKAJI ANGGARAN Badan Keahlian DPR RI mengenai Analisis dan Referensi APBN, Jurnal, Infografis dan lainnya.

Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah Melalui Pembiayaan Kreatif

Tanggal
2020-09-09
Penyusun
-

Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal mengharapkan pemerintah daerah memiliki kemandirian yang lebih besar dalam keuangan daerah. Namun seiring dengan diterapkannya Kebijakan otonomi daerah yang telah dilaksanakan sejak tahun 2001 dan kebijakan desentralisasi fiskal sejak 2004, kemandirian daerah belum dapat terwujud sampai saat ini. Hal ini dapat dilihat dari rendahnya derajat desentralisasi fiskal pemerintahan kabupaten/kota di Indonesia. Hasil analisis yang dilakukan pada tingkat kabupaten/kota, diperoleh bahwa rata-rata proporsi PAD terhadap total penerimaan daerah pada tahun 2018 sebesar 11,81 persen. Jika dilihat dari rasio pola hubungan dan tingkat kemampuan/ kemandirian suatu daerah, maka dapat diartikan bahwa pemerintah kabupaten/ kota di Indonesia memiliki pola hubungan yang instruktif. Hal ini dapat dikatakan bahwa pemerintah daerah lebih banyak mendapatkan pengarahan dan petunjuk dari pemerintah pusat, sehingga tingkat kemandiriannya sangat kurang. Tingginya tingkat ketergantungan kepada pemerintah pusat dapat mengindikasikan ketidakmampuan daerah dalam melaksanakan urusan otonominya. Dalam Nota Keuangan RAPBN 2021, pemerintah berencana mendorong pemerintah daerah dapat melakukan terobosan dalam mencari sumber pembiayaan yang di luar APBN/APBD melalui pemanfaatan pembiayaan kreatif. Selain itu, pembangunan infrastruktur di daerah diharapkan juga bisa dilakukan melalui mekanisme kerja sama antar daerah, serta dukungan TKDD untuk pelaksanaan pembiayaan kreatif melalui skema pembiayaan terintegrasi. Dengan skema tersebut, pembiayaan kreatif diharapkan dapat menjadi solusi akan keterbatasan APBD. Kebijakan ini merupakan salah satu poin dalam arah kebijakan TKDD di tahun 2021 dalam rangka mendukung “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi”. Tulisan ini akan membahas kemandirian daerah kemandirian daerah serta pembiayaan kreatif secara menyeluruh berserta tantangan yang dihadapi daerah. Selanjutnya tulisan ini juga akan meberikan catatan berupa rekomendasi apa saja yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah melalui pembiayaan kreatif

Reformasi Sistem Perlindungan Sosial

Tanggal
2020-09-09
Penyusun
-

Pandemic Covid-19 di tahun 2020, telah mengancam berbagai kinerja indicator kesejahteraan rakyat yang pada awal tahun 2020 mencatat kinerja yang baik. Dalam periode tahun 2015-2019, Tingkat kemiskinan mencapai 9,22 pada September 2019, menurun dari 11,13 persen pada September 2015. Artinya dalam kurun waktu yang sama pemerintah telah mengentaskan 3,7 juta orang (atau 1,91 persen) dari kemiskinan dari 28,5 juta (2015) menjadi 24,8 juta (2019). Angka gini rasio yang menggambarkan tingkat ketimpangan dan memiliki hubungan erat dengan tingkat kemiskinan juga menunjukkan trend penurunan yang positif. Rasio gini dalam periode 2015-2019 mengalami perbaikan yaitu dari 0,402 di September 2015 menjadi 0,380 di September 2019 atau menurun sebesar 0,022 basis poin. Hal yang sama juga terjadi pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang telah mengalami peningkatan dari 70,18 di tahun 2016 menjadi 71,92 di tahun 2019. Posisi ini mengantarkan Indonesia masuk sebagai negara dengan kategori IPM tinggi. Ketiga komponen penyusun IPM mengalami kenaikan yaitu, pertama, pengeluaran per kapita penduduk telah meningkat dari Rp10,42 juta di tahun 2016 menjadi Rp11,3 juta di tahun 2019. Kedua, umur harapan hidup (UHH) saat lahir telah meningkat dari 70,90 tahun di tahun 2016 menjadi 71,34 tahun di tahun 2019. Selain itu, di periode yang sama, harapan lama sekolah (HLS) telah meningkat dari 12,72 tahun di tahun 2016 menjadi 12,95 tahun di tahun 2019.1 Perbaikan indikator kesejahteraan rakyat tersebut tidak lepas dari berbagai program perlindungan sosial yang telah diluncurkan pemerintah selama ini. Berkaca pada krisis ekonomi 1998, pemerintah juga memperluas dan memperkenalkan berbagai program perlindungan social untuk mengatasi dampak pandemic covid- 19. Urgensi data terpadu kesejahteraan rakyat yang terverifikasi dan valid menjadi kebutuhan utama dalam menghadapi kondisi darurat ini. Di tahun 2021, pemerintah akan melaksanakan Reformasi Perlindungan Sosial melalui 1) transformasi data menuju registrasi social dan memperluas cakupan DTKS kepada 60 penduduk Indonesia; 2) transformasi digitalisasi penyaluran bantuan; 3) integrase program bansos yang memiliki karakterisktik yang sama; 4) mendorong JPS sebagai komponen automatic stabilizer kebijakan stimulus dalam menghadapi gejolak ekonomi; dan 5) mendorong efektifitas program Jaminan Sosial. Sebagai bagian dari upaya mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial secara menyeluruh, tulisan ini berupaya memberi catatan penting atas berbagai tahapan reformasi perlindungan sosial tersebut, serta memberikan rekomendasi dalam mendukung efektifitasnya.