Pusat Kajian Anggaran BKD SETJEN DPR RI

Temukan berbagai publikasi dokumen dari PUSKAJI ANGGARAN Badan Keahlian DPR RI mengenai Analisis dan Referensi APBN, Jurnal, Infografis dan lainnya.

Harga Minyak dan Komoditas Unggulan Indonesia: Perkembangan dan Determinannya

Tanggal
2020-09-09
Penyusun
-

Anjloknya harga minyak mentah dunia juga berdampak pada harga minyak mentah Indonesia dan komoditas unggulan Indonesia yaitu batu bara dan minyak kelapa sawit. Kemudian pada awal tahun 2020 harga mengalami penurunan kembali yang diakibatkan dari dampak virus corona. Penurunan terjadi karena demand terhadap komoditas tersebut juga turun. Turunya harga minyak akan berdampak pada proyek-proyek migas ke depannya. Bahkan saat ini sudah banyak perusahaan migas seperti Shell, Eni, Premier Oil, Total, Conoco Philips, sudah mengumumkan secara terbuka soal pemangkasan belanja modal mereka di skala global. Tentunya pemangkasan belanja ini akan berdampak juga ke proyek yang berada di Indonesia. Seperti proyek Merakes dikelola oleh Eni East Sepinggan Ltd yang mestinya onstream tahun ini terancam mundur. Sedangkan pada sektor batu bara selain harga minyak yang rendah, dampak oversuplly produksi batu bara dunia juga menjadi salah faktor anjloknya harga batu bara. Kondisi tersebut sama halnya dengan harga minyak kelapa sawit yang rendah diakibatkan juga oleh oversuplly. Selain oversuplly, harga minyak sawit juga dipengauhi oleh kebijakan India meningkatkan pajak impor sawit, perang dagang antara China dan Amerika, dan kebijakan Uni Eropa melarang penggunaan sawit. Untuk itu ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi beberapa permasalahan yang telah dibahas di atas, diantaranya pertama, pemerintah dapat memberikan insentif pajak bagi perusahaan ekplorasi minyak khususnya 12 proyek lagi onstream. Kedua, pemerintah perlu mengambil langkah dengan memaksimalkan pasar dalam negeri untuk menyerap minyak kelapa sawit (CPO) dengan mempercepat pengembangan program B30, B50 maupun B100 (biodiesel). Namun pemerintah juga harus meningkatkan kualitasnya untuk dapat memperluas penggunaan biodiesel dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga dapat mengembangkan kapasitas hilirisasi CPO menjadi biodiesel untuk ekspor sehingga akan membuat nilai tambah untuk ekspor CPO. Ketiga, pemerintah harus segera menetapkan praturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU No 3 Tahun 2020 untuk mempercepat kegiatan hilirisasi

Outlook Penerimaan Perpajakan dan PNBP 2021

Tanggal
2020-09-09
Penyusun
-

Pendapatan negara masih didominasi oleh penerimaan perpajakan dengan kontribusi sekitar 75 persen dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan kontribusi rata-rata sekitar 25 persen. Rasio Pajak terhadap Product Domestic Bruto (PDB) atau tax ratio tahun 2014- 2019 sekitar 10-14 persen sedangkan rata-rata rasio PNBP tahun 2014-2019 sebesar 2,63 persen. Pada tahun 2020, pemerintah telah merevisi target penerimaan pajak dan PNBP yang diprediksi meleset dari target akibat pandemi Covid-19. Pemerintah dalam merespon tantangan ekonomi dan kesehatan akibat pandemi Covid-19 telah menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 2 tahun 2020. Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah kemudian melakukan perubahan postur APBN TA 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 selanjutnya dilakukan penyesuaian kembali terhadap perubahan postur APBN TA 2020 dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 72 Tahun 2020. Dalam Perpres tersebut terjadi perubahan target penerimaan pajak dan PNBP tahun 2020. Outlook penerimaan perpajakan tahun 2021 berdasarkan data Kemenkeu diproyeksikan dalam kisaran 8,25 – 8,63 persen terhadap PDB, sedangkan outlook PNBP tahun 2021 diproyeksikan dalam kisaran 1,6-2,3 persen terhadap PDB dengan memerhatikan perekonomian Indonesia belum pulih sepenuhnya akibat dampak Covid-19 dan masih melemahnya harga komoditas utama dunia. Tantangan meningkatkan penerimaan perpajakan tahun 2021 yaitu tantangan untuk meningkatkan tax ratio ditengah pemulihan ekonomi nasional yang tidak mudah, perlambatan pertumbuhan sektor-sektor pajak yang memiliki kontribusi tinggi pada penerimaan perpajakan, pertumbuhan kelas menengah yang semakin meningkat seiring dengan peningkatan pendapatan per kapita Indonesia yang memengaruhi penerimaan pajak. Disisi lain, tantangan penerimaan PNBP tahun 2021 yaitu perkembangan ekonomi dunia dan kondisi geopolitik yang berpengaruh terhadap harga minyak, gas, dan minerba, kecenderungan penurunan produksi migas (lifting migas) disebabkan tidak ada penemuan cadangan baru, PNBP Sebagian besar masih menggantungkan pada penerimaan dari SDA, belum optimalnya penerimaan PNBP Non SDA, terkait dengan aspek compliance wajib bayar PNBP dalam memenuhi kewajibannya secara tepat jumlah dan waktu serta dari sisi pengawasan masih perlu diperkuat, dan permasalahan idle asset yang perlu dioptimalkan sehingga dapat menjadi salah satu sumber PNBP. Optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari pajak dan PNBP di tahun 2021 pada masa pemulihan pandemi Covid-19 pemerintah dapat melakukan upaya kebijakan baru yang extraordinary menyesuaikan kondisi luar biasa saat ini seperti penyederhanaan administrasi bagi stakeholder yang terdampak covid-19, penyederhanaan bantuan untuk pihak terdampak covid-19, evaluasi rutin guna penyesuaian kebijakan, perlu penyesuaian pola sosialisasi insentif fiskal pada pelaku usaha yang terdampak covid-19, perbaikan kebijakan yang tepat sasaran, efisien, dan terukur baik dari sisi demand maupun sisi supply, menyelesaikan regulasi turunan UU Nomor 9 tahun 2018 tentang PNBP, penggalian potensi baru dengan perubahan formula perhitungan terhadap jenis dan tarif yang sudah ada, mengintensifkan kewajiban instansi pengelolaan PNBP (IP-PNBP) dalam melakukan verifikasi dan monitoring PNBP, peningkatan kualitas pengawasan PNBP melalui pengembangan sistem pengawasan terintegrasi maupun pengawasan yang dilakukan melalui K/L bersama Aparat Pengawas Pemerintah (APIP), optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan kerjasama antar lembaga terkait dalam pengelolaan PNBP serta menyusun skema pemanfaatan aset khususnya dengan tepat sehingga menjadi sumber penerimaan PNBP.