Pendapatan negara masih didominasi oleh penerimaan perpajakan
dengan kontribusi sekitar 75
persen dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan kontribusi
rata-rata sekitar 25 persen. Rasio
Pajak terhadap Product Domestic Bruto (PDB) atau tax ratio tahun 2014-
2019 sekitar 10-14 persen
sedangkan rata-rata rasio PNBP tahun 2014-2019 sebesar 2,63 persen.
Pada tahun 2020, pemerintah
telah merevisi target penerimaan pajak dan PNBP yang diprediksi meleset
dari target akibat pandemi
Covid-19. Pemerintah dalam merespon tantangan ekonomi dan kesehatan
akibat pandemi Covid-19 telah
menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang kemudian ditetapkan
sebagai Undang-undang Nomor 2
tahun 2020. Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah kemudian melakukan
perubahan postur APBN TA 2020
melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 selanjutnya
dilakukan penyesuaian kembali
terhadap perubahan postur APBN TA 2020 dengan dikeluarkannya
Perpres Nomor 72 Tahun 2020. Dalam
Perpres tersebut terjadi perubahan target penerimaan pajak dan PNBP
tahun 2020.
Outlook penerimaan perpajakan tahun 2021 berdasarkan data Kemenkeu
diproyeksikan dalam
kisaran 8,25 – 8,63 persen terhadap PDB, sedangkan outlook PNBP tahun
2021 diproyeksikan dalam
kisaran 1,6-2,3 persen terhadap PDB dengan memerhatikan
perekonomian Indonesia belum pulih
sepenuhnya akibat dampak Covid-19 dan masih melemahnya harga
komoditas utama dunia. Tantangan
meningkatkan penerimaan perpajakan tahun 2021 yaitu tantangan untuk
meningkatkan tax ratio
ditengah pemulihan ekonomi nasional yang tidak mudah, perlambatan
pertumbuhan sektor-sektor pajak
yang memiliki kontribusi tinggi pada penerimaan perpajakan,
pertumbuhan kelas menengah yang
semakin meningkat seiring dengan peningkatan pendapatan per kapita
Indonesia yang memengaruhi
penerimaan pajak. Disisi lain, tantangan penerimaan PNBP tahun 2021
yaitu perkembangan ekonomi
dunia dan kondisi geopolitik yang berpengaruh terhadap harga minyak,
gas, dan minerba, kecenderungan
penurunan produksi migas (lifting migas) disebabkan tidak ada penemuan
cadangan baru, PNBP Sebagian
besar masih menggantungkan pada penerimaan dari SDA, belum
optimalnya penerimaan PNBP Non SDA,
terkait dengan aspek compliance wajib bayar PNBP dalam memenuhi
kewajibannya secara tepat jumlah
dan waktu serta dari sisi pengawasan masih perlu diperkuat, dan
permasalahan idle asset yang perlu
dioptimalkan sehingga dapat menjadi salah satu sumber PNBP.
Optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari pajak dan PNBP di
tahun 2021 pada masa
pemulihan pandemi Covid-19 pemerintah dapat melakukan upaya
kebijakan baru yang extraordinary
menyesuaikan kondisi luar biasa saat ini seperti penyederhanaan
administrasi bagi stakeholder yang
terdampak covid-19, penyederhanaan bantuan untuk pihak terdampak
covid-19, evaluasi rutin guna
penyesuaian kebijakan, perlu penyesuaian pola sosialisasi insentif fiskal
pada pelaku usaha yang
terdampak covid-19, perbaikan kebijakan yang tepat sasaran, efisien, dan
terukur baik dari sisi demand
maupun sisi supply, menyelesaikan regulasi turunan UU Nomor 9 tahun
2018 tentang PNBP, penggalian
potensi baru dengan perubahan formula perhitungan terhadap jenis dan
tarif yang sudah ada,
mengintensifkan kewajiban instansi pengelolaan PNBP (IP-PNBP) dalam
melakukan verifikasi dan
monitoring PNBP, peningkatan kualitas pengawasan PNBP melalui
pengembangan sistem pengawasan
terintegrasi maupun pengawasan yang dilakukan melalui K/L bersama
Aparat Pengawas Pemerintah
(APIP), optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan kerjasama antar
lembaga terkait dalam
pengelolaan PNBP serta menyusun skema pemanfaatan aset khususnya
dengan tepat sehingga menjadi
sumber penerimaan PNBP.