Pusat Kajian Anggaran BKD SETJEN DPR RI

Temukan berbagai publikasi dokumen dari PUSKAJI ANGGARAN Badan Keahlian DPR RI mengenai Analisis dan Referensi APBN, Jurnal, Infografis dan lainnya.

Dana Loss And Damage, Apa Artinya Bagi Pendanaan Perubahan Iklim Indonesia?

Tanggal
2022-11-30
Penyusun
-

Dalam pertemuan COP27 di Mesir, terdapat enam negara yang mau berkomitmen untuk menyumbang pendanaan loss and damage. Mereka adalah Skotlandia, Denmark, Jerman, Austria, Irlandia, dan Belgia. Gabungan pendanaan dari enam negara ini mencapai kurang lebih USD265 juta. Hal ini merupakan kabar baik namun jumlah tersebut belum terbilang banyak. Dua ilmuwan dari Basque Center for Climate Change Spanyol Anil Markandya dan Mikel González-Eguino menaksir kerugian tak terhindarkan yang ditanggung negara-negara berkembang akibat bencana iklim diprediksi mencapai USD290 – 580 miliar (Rp4.519 - 9.033 triliun) pada 2030. Angka ini akan terus meningkat hingga USD1.132 – 1.741 miliar (Rp17.631 - 27.117 triliun) pada 2050.

Permenaker No 18 Tahun 2022 : Jalan Tengah Atau Jalan Buntu?

Tanggal
2022-11-30
Penyusun
-

Pemerintah perlu menjembatani Kepentingan kedua belah pihak dengan harus dibuka ruang diskusi yang mempertemukan antara kepentingan pengusaha, buruh / pekerja dan pemerintah. Karena setiap keputusan kebijakan memiliki konsekuensi yang harus dipertimbangkan secara matang. Jika pilihan hanya berpihak pada kepentingan buruh / pekerja, maka konsekuensi potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan hengkangnya beberapa perusahaan yang berkeberatan dengan nominal upah akan terjadi. Namun jika hanya memenuhi kepentingan pengusaha saja, maka akan berpotensi mengganggu daya beli masyarakat yang sampai saat ini masih menjadi motor penggerak perekonomian nasional. Peningkatan Upah Minimum perlu disikapi dengan bagaimana mendorong peningkatan produktivitas buruh sehingga beban upah yang meningkat dapat tertutup dengan peningkatan produktivitas buruh sehingga mampu meningkatkan daya saing usaha. Terbitnya Peraturan Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dengan tujuan bahwa kebijakan Penetapan Upah Minimum merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusian, dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam menjaga daya beli masyarakat karena belum sepenuhnya pulih dari dampak covid-19. Perlu dilakukan penyesuaian atas kebijakan Upah Minimum tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha.