Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang
ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan
kemasyarakatan. Berdasarkan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, anggaran untuk desa dialokasikan dengan mengefektifkan program
berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Prinsip merata dan
berkeadilan kemudian diwujudkan dengan adanya pembagian
berdasarkan Alokasi Dasar (AD) sebagai unsur pemerataan, dan unsur
keadilan diwujudkan dengan pembagian berdasarkan formula (Alokasi
Formula) dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, angka
kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis desa.