Pusat Kajian Anggaran BKD SETJEN DPR RI

Temukan berbagai publikasi dokumen dari PUSKAJI ANGGARAN Badan Keahlian DPR RI mengenai Analisis dan Referensi APBN, Jurnal, Infografis dan lainnya.

Kajian atas DAU bersifat Dinamis

Tanggal
2019-07-16
Penyusun
-

Sistem otonomi daerah yang diterapkan di Indonesia menyebabkan adanya desentralisasi atau pemberian kewenangan ke daerah-daerah termasuk di dalamnya desentralisasi fiskal (keuangan) dimana daerah membutuhkan sumber-sumber pendapatan baru dan perimbangan keuangan untuk menjalankan fungsi yang ada (money follows function). Untuk membantu mendanai kebutuhan tersebut, pemerintah pusat melaksanakan transfer belanja dari pusat ke daerah melalui dana perimbangan. Dana perimbangan yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dari ketiga dana tersebut, sejak tahun 2010-2018 proporsi alokasi DAU merupakan yang terbesar dibanding dengan dana lainnya dimana hampir 60 persen transfer ke daerah di dominasi oleh DAU. DAU bertujuan secara umum untuk memperkecil ketimpangan vertikal dan horizontal serta bersifat block grant, sehingga dalam penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Permasalahan Dana Desa dan Pajak atas Dana Desa

Tanggal
2019-07-16
Penyusun
-

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Berdasarkan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, anggaran untuk desa dialokasikan dengan mengefektifkan program berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Prinsip merata dan berkeadilan kemudian diwujudkan dengan adanya pembagian berdasarkan Alokasi Dasar (AD) sebagai unsur pemerataan, dan unsur keadilan diwujudkan dengan pembagian berdasarkan formula (Alokasi Formula) dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis desa.