Dana Desa merupakan dana yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan
kepada setiap Desa dan digunakan untuk
mendanai urusan yang menjadi kewenangan
desa yang meliputi penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan
masyarakat, dan kemasyarakatan,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)
dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
Dari APBN (PP Dana Desa)1.
Dalam pelaksanaannya, dana desa mulai dilokasikan dalam APBN sejak
2015 sebesar Rp20,76 triliun. Dalam periode
2015-2020, alokasi dana desa melalui APBN telah mencapai Rp328,07
triliun. Dari sisi ekonomi, salah satu tujuan dari
lahirnya UU Desa (yang mengamanahkan dana desa yang bersumber dari
APBN) adalah meningkatkan pelayanan publik
bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan
kesejahteraan umum, memajukan perekonomian
masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional2.
Artinya, dana desa melalui APBN sebagaimana
diamanahkan oleh UU Desa harus dialokasikan dan dikelola sebesar-
besarnya untuk mewujudkan perbaikan pelayanan
publik guna mempercepat peningkatan kesejahteraan dan memajukan
perekonomian masyarakat desa, serta mengatasi
kesenjangan pembangunan (baik kesenjangan antar wilayah maupun
antar individu). Dalam mengukur keberhasilannya,
ada beberapa parameter yang dapat digunakan, antara lain angka
kemiskinan di pedesaan, angka kedalaman dan
keparahan kemiskinan di pedesaan, koefisien gini di pedesaan, serta nilai
tukar petani dan nelayan di pedesaan. Tinjauan
singkat ini bertujuan untuk mencoba melihat apakah dana desa telah
memberikan manfaat bagi peningkatan
kesejahteraan, kemajuan ekonomi dan pemerataan di pedesaan dalam
lima tahun terakhir. Selain itu, tinjauan singkat
ini juga akan mencoba memberikan gambaran terkait apa-apa saja yang
perlu menjadi perhatian pemerintah dan Komisi
V DPR RI agar dana desa memberikan efek yang optimal terhadap kondisi
sosial dan ekonomi masyarakat di pedesaan
pada masa mendatang secara khusus, dan masyarakt Indonesia secara
umum.