Pusat Kajian Anggaran BKD SETJEN DPR RI

Temukan berbagai publikasi dokumen dari PUSKAJI ANGGARAN Badan Keahlian DPR RI mengenai Analisis dan Referensi APBN, Jurnal, Infografis dan lainnya.

UMKM: PERKEMBANGAN DAN DUKUNGAN PEMERINTAH MELALUI APBN

Tanggal
2021-07-21
Penyusun
-

Pengentasan kemiskinan merupakan salah satu agenda besar yang terus diupayakan oleh setiap negara, khususnya negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Pandangan para ahli dan studi empiris tentang pengentasan kemiskinan, banyak cara atau pilihan yang dapat dilakukan oleh suatu negara. Pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan, terhadap masyarakat miskin melalui berbagai program dengan menggunakan berbagai skema (baik subsidi, cash transfer maupun bentuk skema lainnya) merupakan salah satu cara atau pilihan yang diambil, tak terkecuali Indonesia. Cara lain adalah melalui berbagai program yang menyasar peningkatan kapasitas dan modal ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan pengembangan kemampuan sumber daya manusia masyarakat miskin. Salah satu kebijakan yang dapat ditempuh untuk mewujudkan hal tersebut adalah pengembangan dan penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya Usaha Mikro dan Kecil. Pengembangan dan penguatan UMKM harus terus dijadikan salah satu agenda utama untuk memutus rantai kemiskinan di Indonesia. Pandangan ini bukan tanpa dasar. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan daya serap tenaga kerja yang tinggi adalah yang mendasari pandangan tersebut. Sejarah perekonomian Indonesia mencatat bahwa keberadaan sektor UMKM telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kinerja perekonomian, termasuk kinerja pengentasan kemiskinan. Besarnya sumbangsih terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja, yang berkorelasi linear terhadap pendapatan per kapita masyarakat, merupakan indikator atau bukti kontribusi yang signifikan dari UMKM.

TINJAUAN SINGKAT DANA DESA TAHUN 2015-2020

Tanggal
2021-03-12
Penyusun
-

Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada setiap Desa dan digunakan untuk mendanai urusan yang menjadi kewenangan desa yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN (PP Dana Desa)1. Dalam pelaksanaannya, dana desa mulai dilokasikan dalam APBN sejak 2015 sebesar Rp20,76 triliun. Dalam periode 2015-2020, alokasi dana desa melalui APBN telah mencapai Rp328,07 triliun. Dari sisi ekonomi, salah satu tujuan dari lahirnya UU Desa (yang mengamanahkan dana desa yang bersumber dari APBN) adalah meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional2. Artinya, dana desa melalui APBN sebagaimana diamanahkan oleh UU Desa harus dialokasikan dan dikelola sebesar- besarnya untuk mewujudkan perbaikan pelayanan publik guna mempercepat peningkatan kesejahteraan dan memajukan perekonomian masyarakat desa, serta mengatasi kesenjangan pembangunan (baik kesenjangan antar wilayah maupun antar individu). Dalam mengukur keberhasilannya, ada beberapa parameter yang dapat digunakan, antara lain angka kemiskinan di pedesaan, angka kedalaman dan keparahan kemiskinan di pedesaan, koefisien gini di pedesaan, serta nilai tukar petani dan nelayan di pedesaan. Tinjauan singkat ini bertujuan untuk mencoba melihat apakah dana desa telah memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan ekonomi dan pemerataan di pedesaan dalam lima tahun terakhir. Selain itu, tinjauan singkat ini juga akan mencoba memberikan gambaran terkait apa-apa saja yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan Komisi V DPR RI agar dana desa memberikan efek yang optimal terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di pedesaan pada masa mendatang secara khusus, dan masyarakt Indonesia secara umum.