Menjelang pergantian tahun 2018, proses divestasi PT
Freeport Indonesia (PTFI) telah rampung, ditandai dengan
berubahnya kepemilikan saham PT Inalum pada PTFI menjadi
sebesar 51,2 persen dan beralihnya status kontrak tambang
PTFI dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan
Khusus (IUPK). Di satu sisi, proses divestasi yang sudah
rampung tersebut akan memberikan dampak positif bagi
keuangan PT Inalum, keuangan Pemerintah (APBN) dan
makroekonomi Indonesia di masa yang akan datang. Akan
tetapi, proses divestasi ini juga dapat menimbulkan potensi
masalah di masa yang akan datang, khususnya keuangan PT
Inalum dalam jangka pendek dan menengah yang pada akhirnya
juga akan berdampak negatif terhadap keuangan Pemerintah
(APBN).