Saving Plan Bancassurance atau JS Saving Plan yang pertama kali
diperkenalkan pada 2013 merupakan produk asuransi jiwa sekaligus
investasi
yang ditawarkan melalui perbankan atau bancassurance.
Produk bancassurance ini masa asuransinya adalah 5 tahun, tetapi masa
investasinya 1 tahun yang artinya setiap tahun jatuh tempo dan harus
dibayar
kecuali nasabah meminta diperpanjang. Jadi meskipun sudah jatuh tempo
1
tahun, masa proteksi asuransi terhadap kecelakaan masih terus
berlangsung
sampai tahun ke 5. Namun jika terjadi risiko di masalah investasi, maka
akan
dibayarkan sesuai nilai asuransinya.
Perusahaan menjanjikan return yang tinggi kepada pemegang polis
antara
2,5% sampai dengan 6,25% di atas bunga deposito Bank Himbara dan
Obligasi
Pemerintah. Sehingga pada saat pasar bergejolak, investor mulai
mempertanyakan underlying investasi keuangan perusahaan.
Pendapatan premi saving plan bancassurance terus mengalami
peningkatan sejak tahun 2012 sebesar Rp0,82 triliun menjadi Rp16,54
triliun di
tahun 2017. Pada tahun 2017 tersebut, total porsi pendapatan premi
perusahaan yang mencapai 75,3% dari produk saving plan bancassurance
yang bersifat hutang. Sementara likuiditas perusahaan tidak siap dan
tidak bisa
terbayarkan. Per September 2019, terdapat total 17.403 pemegang polis
saving plan bancassurance yang merepresentasikan angka yang tinggi
dalam
hutang perusahaan yang statusnya masih pending.
Per November 2019, total liabilitas saving plan Jiwasraya mencapai
Rp15,75 triliun. Program roll over atau perpanjangan polis nasabah yang
dilakukan hingga 30 November 2019 hanya 4.306 polis (24,75%) dengan
nilai
Rp4,25 triliun. Sehingga polis yang mengalami penundaan pembayaran
mencapai 13.095 polis sebesar Rp11,50triliun.