Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(TKDD) telah menjadi salah satu
instrumen pendanaan bagi programprogram percepatan pembangunan
dan
pencapaian sasaran prioritas nasional
yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Anggaran TKDD selama tahun 2015-
2019 cenderung meningkat dengan ratarata pertumbuhan mencapai 6,9
persen
per tahun. Peningkatan TKDD dalam
beberapa tahun terakhir mampu
memperbaiki tingkat kesenjangan yang
masih relatif tinggi. Pada tahun 2015,
rasio gini mencapai 0,402 turun menjadi
0,380 pada tahun 2019 serta Indeks
Williamson kesenjangan fiskal antar
daerah pada tahun 2015 sebesar 0,726
turun menjadi 0,597 pada tahun 2018
(BPS, 2019, 2020).
Secara umum, TKDD diarahkan
untuk mendukung perbaikan kualitas
layanan dasar publik di daerah,
akselerasi daya saing, dan mendorong
belanja produktif yang dapat
meningkatkan aset daerah. Pengelolaan
TKDD pada tahun 2020 memiliki
beberapa tantangan dalam upaya
peningkatan kualitas desentralisasi
fiskal, antara lain pemenuhan
pelaksanaan mandatory spending oleh
Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum
optimal dan peningkatan alokasi TKKD
setiap tahun yang belum diikuti upaya
perbaikan pengelolaan TKDD oleh
Pemda (Kemenkeu 2019).
Tantangan lainnya datang dari
terjadinya pandemi wabah Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) yang
memberikan dampak perekonomian
secara drastis dalam waktu yang cepat di
seluruh dunia termasuk Indonesia. Dana
TKDD yang termasuk dalam komponen
APBN turut merasakan penyesuaian
anggaran dan difokuskan untuk
penanganan COVID-19. Hal tersebut
akan berdampak pada perubahan postur
anggaran TKDD.