Pusat Kajian Anggaran BKD SETJEN DPR RI

Temukan berbagai publikasi dokumen dari PUSKAJI ANGGARAN Badan Keahlian DPR RI mengenai Analisis dan Referensi APBN, Jurnal, Infografis dan lainnya.

Look Out 2020: Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa

Tanggal
2020-11-30
Penyusun
-

Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) telah menjadi salah satu instrumen pendanaan bagi programprogram percepatan pembangunan dan pencapaian sasaran prioritas nasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Anggaran TKDD selama tahun 2015- 2019 cenderung meningkat dengan ratarata pertumbuhan mencapai 6,9 persen per tahun. Peningkatan TKDD dalam beberapa tahun terakhir mampu memperbaiki tingkat kesenjangan yang masih relatif tinggi. Pada tahun 2015, rasio gini mencapai 0,402 turun menjadi 0,380 pada tahun 2019 serta Indeks Williamson kesenjangan fiskal antar daerah pada tahun 2015 sebesar 0,726 turun menjadi 0,597 pada tahun 2018 (BPS, 2019, 2020). Secara umum, TKDD diarahkan untuk mendukung perbaikan kualitas layanan dasar publik di daerah, akselerasi daya saing, dan mendorong belanja produktif yang dapat meningkatkan aset daerah. Pengelolaan TKDD pada tahun 2020 memiliki beberapa tantangan dalam upaya peningkatan kualitas desentralisasi fiskal, antara lain pemenuhan pelaksanaan mandatory spending oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum optimal dan peningkatan alokasi TKKD setiap tahun yang belum diikuti upaya perbaikan pengelolaan TKDD oleh Pemda (Kemenkeu 2019). Tantangan lainnya datang dari terjadinya pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang memberikan dampak perekonomian secara drastis dalam waktu yang cepat di seluruh dunia termasuk Indonesia. Dana TKDD yang termasuk dalam komponen APBN turut merasakan penyesuaian anggaran dan difokuskan untuk penanganan COVID-19. Hal tersebut akan berdampak pada perubahan postur anggaran TKDD.

Efektivitas Dana Desa

Tanggal
2020-11-30
Penyusun
-

Desa merupakan representasi dari kesatuan masyarakat hukum terkecil yang telah ada dan tumbuh berkembang seiring dengan sejarah kehidupan masyarakat Indonesia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan kehidupan bangsa Indonesia. Hal ini menyebabkan desa memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam sistem pemerintahan dan menjadi fundamental negara. Pengertian desa sangat beragam tergantung dari sudut mana melihat desa. Dalam perspektif ekonomi desa dipotret sebagai komunitas masyarakat yang memiliki modal produksi yang khas dan merupakan lumbung bahan mentah (raw material) dan sumber tenaga kerja (manpower) (Khoiriah & Meylina, 2017). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimiliki termasuk pengelolaan keuangan dan kekayaan milik negara. Dengan berlaku undang-undang tersebut, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta melaksanakan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa yang berdasarkan kewenangan yang dimiliki dapat melakukan program pembangunan yang mensinergikan antara kepentingan ekonomi, kepentingan sosial, dan kepentingan lingkungan.