Dalam APBN 2020, Pemerintah bersama
DPR RI menetapkan asumsi pertumbuhan
ekonomi sebesar 5,3 persen, inflasi 3,1
persen, suku bunga SPN 3 bulan 5,4 persen,
nilai tukar rupiah Rp14.400/USD, ICP 63
USD per barel, lifting minyak 755 ribu barel
per hari, dan lifting gas 1.191 ribu rabel
setara minyak per hari. Penetapan asumsiasumsi tersebut ditetapkan
berdasarkan
proyeksi dan perkembangan capaian ekonomi
domestik dan global di 2019 dan 2020,
sebelum terjadinya pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
Saat ini, terdapat lebih dari 200 negara yang terpapar dan terdampak
virus Covid-19. Akibatnya, perekonomian global
mendapat tekanan yang sangat besar, bahkan saat ini (hingga artikel ini
dirilis) sudah berada di ambang resesi, tak
terkecuali Indonesia. Lantas, bagaimana dengan asumsi makroekonomi
yang sudah ditetapkan tersebut di sepanjang
2020?. Tulisan ini akan mencoba mengulas hal tersebut.