Industri pertahananmenjadi salah satu hal krusial dalam rangka
mendukung sistem pertahanan
negara untuk menjamin kelangsungan hidup maupun eksistensi
bangsa dan negara. Industri
pertahanan yang kuat mempunyai dua efek utama, yakni efek
langsung terhadap
pembangunan kemampuan pertahanan, dan efek terhadap
pembangunan ekonomi dan
teknologi nasional. Industri pertahanan merupakan bagian dari
industri nasional yang
ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya
menghasilkan alat peralatan
pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi
kepentingan strategis di
bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara
Kesatuan Republik
Indonesia. Dalam bidang pembangunan kemampuan pertahanan,
industri pertahanan yang
kuat tercermin dari tersedianya jaminan pasokan kebutuhan
alutsista serta sarana pertahanan
secara berkelanjutan. Ketersediaan pasokan tersebut juga menjadi
prasyarat mutlak bagi
kepastian dan keleluasaan dalam menyusun rencana jangka
panjang pembangunan
kemampuan pertahanan, sehingga meminimalisir kekhawatiran
akan faktor-faktor politik dan
ekonomi, seperti embargo atau restriksi. Industri pertahanan dapat
memberikan efek
pertumbuhan ekonomi dan industri nasional, yakni ikut
menggairahkan pertumbuhan industri
nasional yang berskala internasional, penyerapan tenaga kerja
dalam jumlah yang cukup
signifikan, transfer teknologi yang dapat menggairahkan sektor
penelitian, dan pengembangan
sekaligus memenuhi kebutuhan sektor pendidikan nasional di
bidang sains dan teknologi
(Dephan dalam LIPI, 2012).