Pusat Kajian Anggaran BKD SETJEN DPR RI

Temukan berbagai publikasi dokumen dari PUSKAJI ANGGARAN Badan Keahlian DPR RI mengenai Analisis dan Referensi APBN, Jurnal, Infografis dan lainnya.

Perkembangan Komposisi Belanja Pemerintah Pusat Berdasarkan Fungsi, Jenis, dan Organisasi Tahun 2018 – 2021

Tanggal
2020-09-09
Penyusun
-

Komposisi Belanja Pemerintah Pusat Berdasarkan Fungsi, Jenis dan Organisasi Tahun 2018-2021 secara umum mengalami perubahan mulai tahun 2020 dengan adanya kondisi khusus pandemik COVID 19. Belanja Pemerintah Pusat berdasarkan fungsi secara komposisi tetap didominasi oleh fungsi pelayanan umum, ekonomi dan perlindungan sosial. Namun pada fungsi pelayanan umum mengalami perubahan proporsi yang cukup signifikan pada tahun 2020 bila dibandingkan dengan proporsi tahun-tahun sebelumnya dengan proporsi sebesar 27 persen pada 2019 lalu menjadi 38 persen pada 2020. Kemudian Belanja Pemerintah Pusat berdasarkan jenis mulai tahun 2020- 2021 mengalami perubahan komposisi, dimana komponen belanja lain-lain (Tahun 2020) dan komponen belanja pembayaran bunga utang (Tahun 2021) mengalami peningkatan proporsi yang signifikan akibat dilaksanakannya beberapa program penanganan dampak pandemi Covid-19 dan juga pelaksanaan beberapa stimulus fiskal dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional. Hal ini juga yang menyebabkan perubahan porsi belanja K/L non-K/L pada tahun 2020 dimana porsi belanja non-K/L lebih tinggi apabila dibandingkan dengan belanja K/L. Selanjutnya Perubahan komposisi Belanja Pemerintah Pusat berdasarkan organisasi di tahun anggaran 2020 dan 2021 terjadi di Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) yang mengalami penurunan anggaran signifikan akibat perubahan nomenklatur Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang dipindahkan ke Kemendikbud. Sehingga posisi 10 K/L dengan anggaran terbesar digantikan oleh Kementerian Pertanian. Kemudian pada tahun 2021 proporsi Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memperoleh pagu anggaran cukup besar yaitu Rp16,96 triliun karena urgensi pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di era transformasi digital khususnya pada saat pandemik ini

Dari APBN untuk Desa

Tanggal
2020-09-09
Penyusun
-

Dukungan pemerintah terhadap pembangunan Desa sangat besar. Dengan disahkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, memungkinkan terlaksananya pembangunan di desa yang lebih baik. Selain itu, turunan dari peraturan tersebut yakni PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016 mengamanatkan pengalokasian Dana Desa untuk seluruh desa bersumber dari APBN. Pada 2018-2020, anggaran yang dialokasikan dari APBN terus meningkat dan mengalami perbaikan. Terlihat dari alokasi Dana Desa yang selalu meningkat setiap tahunnya. Kemudian anggaran berbasis desa yang ada di K/L semakin menurun untuk kemudian dialokasikan pada satu pos yaitu Dana Desa. Dari dukungan anggaran tersebut, perkembangan pembangunan di desa menunjukkan sisi kemajuan dan sisi kelemahan. Hasil tersebut dapat dilihat dari 1) Indeks Pembangunan Desa (IPD) dan Indeks Desa Membangun (IDM); dan 2) Tingkat Kemiskinan dan Ketimpangan. Baik IPD maupun IDM menunjukkan status desa bergeser ke arah yang lebih baik. Dari tingkat kemiskinan dan ketimpangan, masih menunjukkan kemajuan namun terdapat beberapa poin kelemahan yaitu dari sisi tingkat ketajaman penurunan kemiskinan dan ketimpangan.