Dukungan pemerintah terhadap pembangunan Desa sangat besar.
Dengan
disahkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, memungkinkan
terlaksananya pembangunan di desa yang lebih baik. Selain itu, turunan
dari
peraturan tersebut yakni PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana yang telah
diubah
terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016 mengamanatkan pengalokasian
Dana
Desa untuk seluruh desa bersumber dari APBN. Pada 2018-2020,
anggaran
yang dialokasikan dari APBN terus meningkat dan mengalami perbaikan.
Terlihat dari alokasi Dana Desa yang selalu meningkat setiap tahunnya.
Kemudian anggaran berbasis desa yang ada di K/L semakin menurun
untuk
kemudian dialokasikan pada satu pos yaitu Dana Desa. Dari dukungan
anggaran tersebut, perkembangan pembangunan di desa menunjukkan
sisi
kemajuan dan sisi kelemahan. Hasil tersebut dapat dilihat dari 1) Indeks
Pembangunan Desa (IPD) dan Indeks Desa Membangun (IDM); dan 2)
Tingkat
Kemiskinan dan Ketimpangan. Baik IPD maupun IDM menunjukkan status
desa bergeser ke arah yang lebih baik. Dari tingkat kemiskinan dan
ketimpangan, masih menunjukkan kemajuan namun terdapat beberapa
poin
kelemahan yaitu dari sisi tingkat ketajaman penurunan kemiskinan dan
ketimpangan.