Menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP), PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
Orang Pribadi atau Badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan
hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan,
yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
Perkembangan Realisasi Penerimaan Perpajakan
Tanggal
2018-09-19
Penyusun
-
Di beberapa negara berkembang tak kecuali Indonesia, pertumbuhan
ekonomi yang tinggi
menjadi sasaran utama pembangunan. Dampak positif dari pertumbuhan
ekonomi tinggi diharapkan
dapat dirasakan adil dan merata berbagai lapisan masyarakat. Sasaran
pembangunan tidak hanya
berhenti sampai dengan laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi saja
melainkan, pertumbuhan
ekonomi yang berkualitas dengan memperhitungkan pemerataan
pendapatan serta pengentasan
kemiskinan dan pengangguran1. Mewujudkan pertumbuhan ekonomi
yang berkualitas menjadi
tantangan besar bagi Indonesia. Amanat konstitusipun telah menuangkan
sasaran
pembangunan/indikator kesejahteraan yang merepresentasikan kualitas
pertumbuhan ekonomi
Indonesia secara garis besar mencakup 3 aspek yaitu pemerataan,
tingkat kemiskinan serta
kesempatan kerja dalam dokumen negara RPJP-RPJMN hingga RKP tahun
2019.
Menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP), PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
Orang Pribadi atau Badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun t...