Pembangunan bidang kesehatan merupakan salah satu prioritas
pembangunan nasional dalam RPJMN tahun 2015 - 2019. Hal ini
mengingat pentingnya kesehatan dalam upaya mewujudkan
kesejahteraan rakyat dan dalam rangka pembentukan sumber daya
manusia Indonesia serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa
bagi pembangunan bangsa. Hal tersebut didukung oleh alokasi anggaran
yang terus meningkat dan Pemerintah mulai mengalokasikan anggaran
bidang kesehatan sebesar 5 persen dari APBN sejak tahun 2016, sejalan
dengan ketentuan Pasal 171 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan