Pusat Kajian Anggaran BKD SETJEN DPR RI

Temukan berbagai publikasi dokumen dari PUSKAJI ANGGARAN Badan Keahlian DPR RI mengenai Analisis dan Referensi APBN, Jurnal, Infografis dan lainnya.

Dana Pemda Menumpuk Di Bank, Penyakit Lama Yang Tak Kunjung Reda

Tanggal
2022-10-31
Penyusun
-

Berita pengendapan dana milik pemerintah daerah (Pemda) di bank merupakan isu yang berulang setiap tahunnya. Semakin tinggi dana pemda yang mengendap di bank, maka semakin rendah performance penyerapan anggaran pemda tersebut. Berdasarkan pola, pengendapan dana pemda di bank periode 2019-2021, akan mencapai puncaknya di bulan Oktober. Seperti pada Oktober 2019- 2021, dana pemda yang mengendap mencapai Rp261,23 triliun, Rp247,23 triliun, dan Rp226,71 triliun. Pada bulan Desember, nilai dana yang mengendap berkurang menjadi Rp101,52 triliun, Rp93,96 triliun, dan Rp113,38 triliun.

Serapan Anggaran “Sedikit”, Apa Artinya Untuk Ketahanan Pangan?

Tanggal
2022-10-31
Penyusun
-

Dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Oktober 2022 disampaikan bahwa serapan anggaran ketahanan pangan baru mencapai 40,7 persen per September 2022. Hal ini terjadi di tengah bayangan krisis pangan akibat perang antara Rusia dan Ukraina yang dikhawatirkan akan memicu gerak inflasi, lantaran distribusi komoditas terhambat. Penyerapan anggaran ketahanan pangan tersebut direalisasikan oleh: Kementan sebesar Rp9,85 triliun; Kemen PUPR sebesar Rp2,76 triliun; dan KKP sebesar Rp1,60 triliun. Dilaporkan juga bahwa alokasi tertinggi tercatat pada bidang jalan senilai Rp2,70 triliun dan terendah pada bidang perdagangan Rp50 miliar. Di tahun 2022 ini, pembangunan ketahanan pangan dialokasikan anggaran sebesar Rp94,1 triliun dalam outlook APBN. Selama ini, anggaran ketahanan pangan dialokasikan melalui belanja kementerian/lembaga (K/L), belanja non K/L, maupun Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dalam belanja K/L, anggaran tersebar pada Kementan dan KKP yang memiliki tugas pokok meningkatkan produktivitas pangan di sektor pertanian dan perikanan, serta Kemen PUPR yang berfokus pada pembangunan infrastruktur pertanian (irigasi dan waduk/bendungan). Sementara itu, belanja non K/L meliputi penyaluran subsidi pupuk, subsidi bunga kredit, resi gudang, dan antisipasi atas stok beras pemerintah dan stabilisasi harga pangan. Anggaran ketahanan pangan dalam TKDD dialokasikan melalui: Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tematik Pengembangan Food Estate dan Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi (Pertanian, Perikanan dan Hewani); DAK Non Fisik-Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP); dan Dana Desa (DD) yang dialokasikan pada berbagai upaya ketahanan pangan termasuk pembangunan lumbung pangan desa. Pola penganggaran dalam ketahanan pangan tersebut telah berlangsung sejak 2014 hingga kini.