Ketidakpastian global akibat
pandemi Corona Virus Disease-19
(Covid-19) dalam waktu singkat
telah melumpuhkan
perekonomian berbagai negara,
tidak terkecuali Indonesia.
Akibat pandemi ini, pada
triwulan II tahun 2020
perekonomian nasional sangat
tertekan sehingga pertumbuhan
terkontrakasi sebesar negatif 5,32
persen. Untuk mendongkrak
pertumbuhan tersebut, maka
pemerintah pada bulan Mei
tahun 2020 menetapkan Program
Pemulihan Ekonomi dengan
anggaran sebesar Rp695,2 triliun.
Berdasarkan stimulus tersebut
dan faktor eksternal yang
membaik, maka pertumbuhan
perekonomian domestik tahun
2021 diprediksi pada kisaran
3,46-5,03 persen dengan asumsi
inflasi dan nilai tukar rupiah
terhadap dolar USD terjaga pada
kisaran masing-masing 2,88
persen dan Rp15.130 per USD.
Terkait berbagai fokus kebijakan
yang tertuang dalam NK
RAPBN 2021, ada beberapa
catatan yang perlu menjadi
perhatian pemerintah, yakni
mengutamakan perbaikan dan
pemutakhiran DTKS dan basis
data UMKM sebelum tahun
anggaran 2021 berjalan,
pembangunan di bidang kesehatan
dan pendidikan tetap konsisten
berdimensi mengurangi
ketimpangan antarwilayah, rencana
integrasi subsidi energi dengan
bansos tidak dilakukan terburuburu, menunda ekstensifikasi
barang kena cukai, fokus penguatan
pariwisata diarahkan pada
peningkatan perjalanan wisatawan
nusantara, pentingnya penguatan
kelembagaan petani dan nelayan
dalam arah kebijakan pembangunan
ketahanan pangan, meletakkan
petani dan nelayan sebagai subjek
kebijakan dengan penguatan
prinsip participatory serta penguatan
sinergi pusat dan daerah