Mengatasi kesenjangan pembangunan antar daerah atau antar wilayah
merupakan agenda lama yang belum terselesaikan, terutama sejak
diberlakukannya era desentralisasi di Indonesia. Kesenjangan antar
wilayah atau antara daerah tersebut dapat terlihat dari berbagai indikator
hasil pembangunan yang dijelaskan oleh berbagai ukuran, seperti indeks
Williamson, PDRB Per kapita atau rasio kontribusi PDRB antar
daerah/regional terhadap perekonomian nasional. Indeks Williamson dan
kontribusi PDRB antar daerah di Indonesia menunjukkan ketimpangan
pembangunan antar daerah masih sangat lebar.
Ketimpangan hasil pembangunan tersebut, tidak dapat dilepaskan dari
berbagai ketimpangan modal fisik (physical capital) dan sumber daya
manusia (human capital) yang dimiliki oleh setiap wilayah atau daerah
untuk menggerakkan perekonomian daerahnya. Untuk konteks Indonesia,
ketimpangan infrastruktur adalah salah satu penyebab ketimpangan
pembangunan antar daerah.
Dalam 2 (dua) tahun terakhir, pemerintah telah menjadikan percepatan
pembangunan infrastruktur dan pembangunan infrastruktur untuk
mengurangi kesenjangan sebagai salah satu agenda prioritas. Hal ini
terlihat dari dokumen RPJMN, RKP dan alokasi anggaran infrastruktur
yang bersumber dari APBN.
Agar perencanaan pembangunan infrastruktur tersebut akan memberikan
dampak yang optimal, maka pemerintah perlu melakukan pemetaan yang
jelas terhadap kebutuhan dan kondisi infrastruktur di tiap daerah. Hasil
pemetaan tersebut dapat dijadikan dasar untuk memutuskan jenis
infrastruktur apa yang prioritas disediakan di setiap daerah. Selain itu,
pembangunan infrastruktur sebaiknya sejalan dengan potensi dan daya
saing yang dimiliki tiap-tiap daerah.
Perencanaan pembagunan infrastrukur dengan pendekatan rekayasa nilai
tambah perlu dilakukan pemerintah. Hal ini dapat mengurangi total biaya
yang dikeluarkan dan memberikan potensi keuntungan yang lebih besar,
sehingga pihak swasta pun berminat ikut terlibat dan berinvestasi di
sektor infrastruktur.
Pembentukan badan khusus yang menangani perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan infrastruktur perlu dipertimbangkan
pemerintah dalam mempercepat koordinasi dan pelaksanaan
pembangunan. Jika dibentuk, badan khusus tersebut beranggotakan
seluruh stakeholder yang berkepentingan terhadap pembangunan
infrastruktur, seperti lintas kementerian, pemerintah daerah, pihak
swasta, akademisi dan lain sebagainya.
Terakhir, sinergitas antara pembangunan infrastruktur yang dilakukan
oleh pemerintah dengan pembangunan infrastruktur yang dilakukan
pemerintah daerah (sesuai dengan kewenangannya) perlu di perkuat agar
mampu memberikan dampak yang optimal.