Realisasi kontribusi SDA Migas terhadap PNBP dari periode 2011-2014
adalah rata-rata sebesar
57 persen namun di tahun 2015 dan 2016 ini diturunkan menjadi sebesar
29 persen.
Sebaliknya penerimaan SDA non migas terhadap PNBP mengalami
peningkatan. Kondisi ini
menjadi indikasi bahwa penerimaan migas bukan lagi menjadi primadona
dalam penerimaan
negara Sebaliknya, sektor non migas harus mendapatkan perhatian lebih
oleh pemerintah
mengingat sumber daya alam non migas ini relatif mudah diperbaharui
dan ketersediaan di
bumi Indonesia masih sangatlah besar. Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) bersumber dari
Sumber Daya Alam (SDA) non migas terdiri dari kegiatan di sektor
pertambangan mineral dan
batubara, kehutanan, perikanan dan pertambangan panas bumi.
Dari keempat sektor tersebut, pertambangan mineral dan batubara
memberikan kontribusi
terbesar yaitu 88 persen dari total PNBP pada APBN 2016, diikuti oleh
sektor kehutanan,
pertambangan panas bumi dan perikanan. Terdapat permasalahan krusial
dalam pengelolaan
PNBP ini yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 yang menjadi
payung hukum
pelaksanaan PNBP dirasa sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Disamping itu banyak
terdapat permasalahan-permasalahan dari tiap sektor yang perlu
diselesaikan. Di sektor
pertambangan minerba terdapat beberapa rekomendasi dari KPK maupun
BPK yang belum
ditindaklanjuti, Selain itu masih banyak perusahaan tambah yang belum
berstatus clean and
clear (CnC). Dalam sektor kehutanan, terdapat ketidaksesuaian
pencatatan hasil produksi kayu
dengan yang terjadi di lapangan, sehingga mengakibatkan terjadi
kerugian negara akibat PNBP
kehutanan yang tidak dipungut. Sektor perikanan, terdapat
ketidaksesuaian dalam penentuan
formula penghitungan PNBP sektor perikanan. Saat ini hanya sekitar 0,19
persen dari total nilai
perikanan tangkap yang disumbangkan kepada PNBP. Sedangkan disektor
pertambangan panas
bumi masih belum dimanfaatkan secara maksimal dari potensinya yang
sangat tinggi yaitu dari
total cadangan energi 28.910 MW, namun energi yang sudah terpasang
hanya 1.402 MW.
Salah Satu hal penting yang saat ini perlu diperhatikan untuk lebih
mengoptimalkan kinerja
PNBP ialah revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.
Ditiap sektor perlu
adanya perbaikan baik disisi perencanaan, pelaksanaan hingga
pengawasan. Serta penegakkan
hukum harus dilaksanakan lebih tegas bagi pihak-pihak yang
menyelewengkan penerimaan
negara dari tiap sektor tersebut.