Perlindungan sosial (perlinsos) sebagai instrumen fiskal dalam
mengurangi risiko guncangan dan kerentanan sosial telah dirasakan
langsung dampaknya oleh masyarakat. Cakupan program perlinsos
meliputi seluruh lapisan penduduk, tidak hanya ditujukan untuk
masyarakat miskin dan rentan, tetapi juga kepada masyarakat yang
mampu. Meskipun demikian, sifat programnya berbeda antara dua
kelompok tersebut. Program untuk masyarakat miskin dan rentan
menggunakan skema tanpa kontribusi (bantuan sosial) berupa transfer
uang tunai atau barang yang bersumber langsung dari APBN. Untuk
golongan mampu, perlinsos menggunakan skema kontribusi melalui
program jaminan sosial atau asuransi sosial seperti jaminan kesehatan
dan jaminan ketenagakerjaan. Pemberian perlinsos diharapkan dapat
mendukung peningkatan kualitas SDM yang selanjutnya akan mendorong
peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta peningkatan
kesejahteraan.
Buku ini mengkaji tantangan dan hal-hal yang perlu menjadi perhatian
pemerintah khususnya mitra komisi VIII dalam menjalankan programnya.
Selain itu, buku ini juga menyampaikan beberapa catatan atas
akuntabilitas kementerian/lembaga yang membidangi sektor
kesejahteraan rakyat. Harapannya, pemerintah dapat melakukan evaluasi
kinerjanya dan menjadikan hasil evaluasi tersebut sebagai dasar dalam
pembahasan alokasi dan program ke depan sebagai bentuk perbaikan
kebijakan.