Pusat Kajian Anggaran BKD SETJEN DPR RI

Temukan berbagai publikasi dokumen dari PUSKAJI ANGGARAN Badan Keahlian DPR RI mengenai Analisis dan Referensi APBN, Jurnal, Infografis dan lainnya.

Kinerja Badan Layanan Umum (BLU) dan Tantangan BLU Tahun 2021

Tanggal
2020-09-09
Penyusun
-

Badan layanan umum (BLU) sebuah agen yang otonom bagian dari K/L, tidak mencari keuntungan, mendapatkan sumber dana dari Rupiah Murni (RM) APBN dan pendapatan BLU, serta memiliki SDM berupa PNS dan Non PNS, kekayaan negara tidak dipisahkan, dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU. Perkembangan satker BLU terus bertambah sejak awal pembentukannya pada tahun 2005, hingga triwulan 1 tahun 2020, jumlah satker BLU mencapai 243 yang terdiri atas 105 BLU rumpun kesehatan, 100 BLU rumpun pendidikan, 10 BLU rumpun pengelola dana, 5 BLU pengelola kawasan, dan 23 BLU barang/jasa lainnya. Pertumbuhan pendapatan BLU secara rata-rata tumbuh sebesar 21 persen per tahun, lebih besar dari rata-rata pertumbuhan PNBP nasional sebesar 6 persen per tahunnya. Peningkatan realisasi pendapatan BLU juga disebabkan oleh pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BLU sejak tahun 2005 yang memberikan dampak positif bagi kinerja keuangan dan layanan BLU. Dalam 10 tahun terakhir, rasio kontribusi pendapatan BLU secara rata-rata sebesar 9,7 persen dari pendapatan PNBP nasional. Masih kecilnya kontribusi pendapatan BLU terhadap PNBP nasional disebabkan oleh BLU dapat menggunakan penerimaan mereka sendiri tanpa perlu menyetornya ke kas umum Negara. Oleh karena itu, pengelolaan kas BLU akan lebih transparan dan lebih tidak beresiko apabila sumber dana yang dimiliki dikelola oleh perbendaharaan tanpa memengaruhi otonomi pengoperasian BLU. Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak pada satker BLU baik dari sisi rasio pendapatan PNBP terhadap biaya operasional (POBO) yaitu 78 persen BLU rumpun kesehatan, 46 persen BLU rumpun pendidikan, dan 47 persen BLU rumpun lainnya. Oleh karena itu, guna mengoptimalkan PNBP BLU perlu meningkatkan kinerja baik dari aspek keuangan maupun non keuangan. Berdasarkan analisa kinerja keuangan BLU perlu memerhatikan penggunaan biaya operasional agar lebih efektif, meningkatkan rasio kemandirian dengan cara meningkatkan pendapatan PNBP agar pagu RM semakin berkurang, BLU perlu mengoptimalkan asetnya, meningkatkan efisiensi khususnya pada BLU kesehatan dengan pengelolaan piutang pelayanan agar pembayaran klaim jangan terlambat, meningkatkan efisiensi khususnya BLU pendidikanmenghitung tarif layanan BLU menggunakan biaya langsung dan biaya tidak langsung sehingga mengurangi pagu RM serta meningkatkan efektivitas BLU dengan cara mengukur kegiatan agar sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan. Peningkatan kinerja non keuangan BLU guna meningkatkan PNBP BLU yaitu pada BLU rumpun kesehatan dan pendidikan sudah baik, namun perlu meningkatkan indeks kepuasan masyarakat, BLU program BPI dan program RISPRO perlu meningkatkan hasil monitoring, evaluasi, dan pemantauan tindak lanjut atas layanan beasiswa yang optimal. Begitupula, kinerja non keuangan BLU PIP perlu tata kelola dan penetapan target yang jelas dalam menyalurkan pinjamannya. Pada tahun 2021, upaya peningkatan kinerja PNBP BLU dimasa pemulihan ekonomi pertama melalui pemanfaatan idle fund melalui investasi kas, BLU dapat melakukan pemindahan dana antar BLU dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan menggunakan pemindahan dana kas sesuai Kepdirjen Nomor Kep-145/PB/2020 mengenai SOP Pemindahan dana antar BLU. Kedua, modernisasi pemanfaatan IT sistem administrasi untuk meningkatkan PNBP BLU

Evaluasi Indikator Sasaran Pembangunan dalam UU APBN

Tanggal
2020-09-09
Penyusun
-

Sejak 2011, proses pembahasan dan penetapan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) di parlemen mengalami perubahan yang signifikan. Perubahan tersebut adalah kesepakatan DPR RI bersama pemerintah untuk memasukkan beberapa indikator yang dijadikan ukuran pencapaian sasaran pembangunan yang berkualitas sebagai salah satu norma dalam UU APBN, dimana hal ini tidak pernah diatur dalam UU APBN tahuntahun sebelumnya. Secara kumulatif, ada delapan indikator sasaran pembangunan yang ditetapkan sebagai target yang harus dicapai oleh pemerintah dalam UU APBN 2011-2020. Namun, tidak semua indikator tersebut ditetapkan secara konsisten dalam APBN setiap tahunnya. Dari sisi realisasi, dapat dikatakan bahwa tidak semua target indikator yang ditetapkan dapat terpenuhi setiap tahunya. Meskipun demikian, mayoritas pencapaiannya mengalami tren yang terus membaik dari tahun ke tahun atau dengan kata lain tren kesejahteraan masyarakat terus membaik. Namun, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintah, agar perwujudan peningkatan kesejahteraan lebih nyata dirasakan oleh masyarakat Indonesia, bukan peningkatan yang sifatnya relatif semu. Pertama, angka kemiskinan yang menggunakan garis kemiskinan sebesar Rp440.538 per kapita per bulan pada 2019 belum sepenuhnya dapat dijadikan ukuran yang mencerminkan kemiskinan yang sesungguhnya. Kedua, angka kemiskinan di perdesaan masih tinggi dan penurunannya relatif lambat. Ketiga, indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan di perdesaan masih relatif tinggi. Keempat, profil kemiskinan provinsi yang berada di wilayah Nusa Tenggara, Maluku dan Papua masih memprihatinkan. Kelima, struktur ketenagakerjaan nasional masih didominasi oleh pekerja informal. Keenam, masih tingginya persentase pekerja tidak penuh. Terakhir, indeks pembangunan manusia provinsi di wilayah Nusa Tenggara, Maluku dan Papua masih terpaut cukup jauh dengan angka nasional dan provinsi lain. Penetapan berbagai indikator sasaran pembangunan tersebut dapat dijadikan sebagai ukuran pencapaian kemakmuran rakyat yang diamanahkan konstitusi. Namun, yang perlu menjadi catatan adalah amanah konstitusi tidak hanya sebatas mewujudkan kemakmuran rakyat semata. Tetapi, yang diamanahkan oleh konstitusi adalah kemakmuran rakyat yang diikuti dengan terwujudnya keadilan sosial. Dalam UU APBN, penerapan prinsip keadilan atau pemerataan sebagai ukuran keberhasilan pengelolaan APBN yang sesuai dengan amanah konstitusi telah dilakukan, yakni melalui penetapan koefisien gini. Namun, penetapan koefisien gini tersebut belumlah mencerminkan pemerataan secara wilayah sebagaimana prinsip keadilan yang diamahkan oleh konstitusi. Koefisien gini hanyalah ukuran ketimpangan atau ketidakmerataan pendapatan antar individu. Artinya, koefisien gini belum dapat dijadikan ukuran pemerataan antarwilayah. Oleh karena itu, perlu adanya penambahan indikator yang mampu menggambarkan perbaikan ketimpangan antarwilayah atau daerah dalam UU APBN di masa mendatang. Urgensi adanya indikator yang mampu mengukur ketimpangan wilayah antardaerah juga didasarkan pada persoalan klasik yang masih menjadi isu utama pembangunan nasional. Persoalan klasik tersebut adalah ketimpangan antar wilayah yang belum mengalami perbaikan yang signifikan.