Pada 20 Mei 2022 silam, Pemerintah telah menyampaikan Kerangka
Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF),
beserta Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023. Dengan
disampaikannya KEM dan PKKF berserta RKP 2023 tersebut, maka Komisi
V DPR RI akan menjalankan kewajiban pelaksanaan tugasnya di Bidang
Anggaran sebagaimana diatur di dalam Pasal 98 ayat (2) huruf a Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPD, yakni
mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan
rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk
dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah. Dalam
pembicaraan pendahuluan tersebut, Komisi V DPR RI akan melakukan
pembahasan pagu indikatif kementerian/lembaga yang menjadi mitra
kerjanya, di mana pagu indikatif dimaksud merupakan ancar-ancar pagu
anggaran yang diberikan kepada kementerian/lembaga sebagai pedoman
dalam penyusunan rencana kerja (renja) kementerian/lembaga. Guna
memberikan dukungan keahlian terhadap pelaksanaan tugas Komisi V
DPR RI di Bidang Anggaran pada siklus pembicaraan pendahuluan tahun
anggaran 2023, Pusat Kajian Anggaran menyusun kajian pagu indikatif
kementerian/lembaga yang merupakan mitra kerja Komisi V DPR RI.
Kajian yang tersusun ini diharapkan dapat bermanfaat dan menjadi
tambahan referensi bagi para Anggota Komisi V DPR RI dalam pada saat
pembahasan dan pengambilan kuputasan pagu indikatif
kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi V DPR RI.