Pusat Kajian Anggaran BKD SETJEN DPR RI

Temukan berbagai publikasi dokumen dari PUSKAJI ANGGARAN Badan Keahlian DPR RI mengenai Analisis dan Referensi APBN, Jurnal, Infografis dan lainnya.

Kajian Pagu Indikatif Kementerian dan Lembaga 2023 Mitra Kerja Komisi V

Tanggal
2022-09-05
Penyusun
-

Pada 20 Mei 2022 silam, Pemerintah telah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF), beserta Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023. Dengan disampaikannya KEM dan PKKF berserta RKP 2023 tersebut, maka Komisi V DPR RI akan menjalankan kewajiban pelaksanaan tugasnya di Bidang Anggaran sebagaimana diatur di dalam Pasal 98 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPD, yakni mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah. Dalam pembicaraan pendahuluan tersebut, Komisi V DPR RI akan melakukan pembahasan pagu indikatif kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerjanya, di mana pagu indikatif dimaksud merupakan ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada kementerian/lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja (renja) kementerian/lembaga. Guna memberikan dukungan keahlian terhadap pelaksanaan tugas Komisi V DPR RI di Bidang Anggaran pada siklus pembicaraan pendahuluan tahun anggaran 2023, Pusat Kajian Anggaran menyusun kajian pagu indikatif kementerian/lembaga yang merupakan mitra kerja Komisi V DPR RI. Kajian yang tersusun ini diharapkan dapat bermanfaat dan menjadi tambahan referensi bagi para Anggota Komisi V DPR RI dalam pada saat pembahasan dan pengambilan kuputasan pagu indikatif kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi V DPR RI.

Kajian Pagu Indikatif Kementerian dan Lembaga 2023 Mitra Kerja Komisi IV

Tanggal
2022-09-05
Penyusun
-

Pada 20 Mei 2022 silam, Pemerintah telah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF), beserta Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023. Dengan disampaikannya KEM dan PKKF berserta RKP 2023 tersebut, maka Komisi IV DPR RI akan menjalankan kewajiban pelaksanaan tugasnya di Bidang Anggaran sebagaimana diatur di dalam Pasal 98 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPD, yakni mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah. Dalam pembicaraan pendahuluan tersebut, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan pagu indikatif kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerjanya, di mana pagu indikatif dimaksud merupakan ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada kementerian/lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja (renja) kementerian/lembaga. Guna memberikan dukungan keahlian terhadap pelaksanaan tugas Komisi IV DPR RI di Bidang Anggaran pada siklus pembicaraan pendahuluan tahun anggaran 2023, Pusat Kajian Anggaran menyusun kajian pagu indikatif kementerian/lembaga yang merupakan mitra kerja Komisi IV DPR RI. Kajian yang tersusun ini diharapkan dapat bermanfaat dan menjadi tambahan referensi bagi para Anggota Komisi IV DPR RI dalam pada saat pembahasan dan pengambilan kuputasan pagu indikatif kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi IV DPR RI.