Pusat Kajian Anggaran BKD SETJEN DPR RI

Temukan berbagai publikasi dokumen dari PUSKAJI ANGGARAN Badan Keahlian DPR RI mengenai Analisis dan Referensi APBN, Jurnal, Infografis dan lainnya.

Kajian Pagu Indikatif Kementerian dan Lembaga 2023 Mitra Kerja Komisi VII

Tanggal
2022-09-05
Penyusun
-

Bagian pertama dalam buku ini membahas Asumsi Dasar Ekonomi Makro (ADEM) Bidang Energi Tahun 2023. Tinjauan ini disusun sebelum Pemerintah membahas lifting minyak dan gas bumi (migas) serta harga minyak mentah Indonesia (ICP) di Komisi VII. Dalam bagian ini memuat besaran lifting migas dan ICP yang ditetapkan pemerintah pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) Tahun 2023 beserta dasar pertimbangannya dan beberapa hal yang perlu menjadi atensi pembahasan. Bagian kedua, menguraikan telaahan atas pagu indikatif Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN) Tahun 2023. Pada bagian ini membahas perkembangan output BRIN, alokasi anggaran BRIN, beberapa hal yang perlu menjadi atensi pembahasan, dan catatan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Bagian ketiga dalam buku ini membahas tentang pagu indikatif Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (Kemen ESDM) Tahun 2023. Pembahasan diawali dari program Kemen ESDM tahun anggaran (TA) 2023, kemudian membahas perkembangan anggaran Kemen ESDM berdasarkan dokumen KEM PPKF, beberapa hal yang menjadi atensi pembahasan, dan ditutup dengan catatan akuntabilitas pengelolaan anggaran pada Kemen ESDM. Bagian keempat, menguraikan telaahan atas pagu indikatif Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pada bagian ini juga membahas beberapa hal yang perlu menjadi atensi pembahasan dan catatan akuntabilitas pengelolaan anggaran pada Kemenperin.

Kajian Pagu Indikatif Kementerian dan Lembaga 2023 Mitra Kerja Komisi VI

Tanggal
2022-09-05
Penyusun
-

Pada 20 Mei 2022 silam, Pemerintah telah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF), beserta Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023. Dengan disampaikannya KEM dan PKKF berserta RKP 2023 tersebut, maka Komisi VI DPR RI akan menjalankan kewajiban pelaksanaan tugasnya di Bidang Anggaran sebagaimana diatur di dalam Pasal 98 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPD, yakni mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah. Dalam pembicaraan pendahuluan tersebut, Komisi VI DPR RI akan melakukan pembahasan pagu indikatif kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerjanya, di mana pagu indikatif dimaksud merupakan ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada kementerian/lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja (renja) kementerian/lembaga. Guna memberikan dukungan keahlian terhadap pelaksanaan tugas Komisi VI DPR RI di Bidang Anggaran pada siklus pembicaraan pendahuluan tahun anggaran 2023, Pusat Kajian Anggaran menyusun kajian pagu indikatif kementerian/lembaga yang merupakan mitra kerja Komisi VI DPR RI. Kajian yang tersusun ini diharapkan dapat bermanfaat dan menjadi tambahan referensi bagi para Anggota Komisi VI DPR RI dalam pada saat pembahasan dan pengambilan kuputasan pagu indikatif kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi VI DPR RI.