Pada 20 Mei 2022 silam, Pemerintah telah menyampaikan Kerangka
Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF),
beserta Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023. Dengan
disampaikannya KEM dan PKKF berserta RKP 2023 tersebut, maka Komisi
VI DPR RI akan menjalankan kewajiban pelaksanaan tugasnya di Bidang
Anggaran sebagaimana diatur di dalam Pasal 98 ayat (2) huruf a Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPD, yakni
mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan
rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk
dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah. Dalam
pembicaraan pendahuluan tersebut, Komisi VI DPR RI akan melakukan
pembahasan pagu indikatif kementerian/lembaga yang menjadi mitra
kerjanya, di mana pagu indikatif dimaksud merupakan ancar-ancar pagu
anggaran yang diberikan kepada kementerian/lembaga sebagai pedoman
dalam penyusunan rencana kerja (renja) kementerian/lembaga. Guna
memberikan dukungan keahlian terhadap pelaksanaan tugas Komisi VI
DPR RI di Bidang Anggaran pada siklus pembicaraan pendahuluan tahun
anggaran 2023, Pusat Kajian Anggaran menyusun kajian pagu indikatif
kementerian/lembaga yang merupakan mitra kerja Komisi VI DPR RI.
Kajian yang tersusun ini diharapkan dapat bermanfaat dan menjadi
tambahan referensi bagi para Anggota Komisi VI DPR RI dalam pada saat
pembahasan dan pengambilan kuputasan pagu indikatif
kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi VI DPR RI.