DAK Afirmasi Transportasi Perdesaan merupakan dana yang bersumber
dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan
untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang
transportasi yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas
nasional. DAK Afirmasi Transportasi Perdesaan digunakan dalam
kegiatan seperti pengadaan moda transportasi darat dan air (minibus,
pick up, speedboat, tambatan perahu, dermaga rakyat, jalan desa
strategis dan jembatan gantung). DAK Afirmasi Transportasi
Perdesaan dikelola oleh Kementerian Desa PDTT mulai tahun 2017
hingga saat ini. Dalam kurun waktu 2017-2019, alokasi DAK Afirmasi
Transportasi Perdesaan mengalami kenaikan yang cukup signifikan yaitu
dari Rp844 miliar hingga Rp1,5 triliun. Namun pada TA 2020 terjadi
penurunan pada pagu indikatif DAK Afirmasi Transportasi Perdesaan
menjadi sebesar Rp1 triliun dari total alokasi DAK Afirmasi sebesar Rp7
triliun.