Pertumbuhan negatif PPN/PPnBM diindikasikan merupakan akibat
terbitnya PMK 39/2018 terkait dengan percepatan restitusi pajak.
Terdapat tiga alasan penerbitan PMK 39/2018 yaitu peraturan mengenai
restutusi pajak sebelumnya terpisah dalam tiga PMK berbeda, waktu
pengembalian kelebihan pajak masih lama, dan besaran restitusi PPN
yang terus mengalami penurunan dikarenakan proses pemeriksaan yang
terlalu lama. Oleh karena itu, penerbitan PMK terbaru ingin
menyederhanakan proses pengembalian pajak agar lebih efektif dan
efisien. Pada PMK terbaru, kriteria wajib pajak yang akan diberikan
fasilitas fiskal berupa percepatan pengembalian restitusi yaitu WP kriteria
tertentu, WP persyaratan tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak beresiko
rendah.
Dampak dari kebijakan percepatan restitusi pajak dalam jangka pendek
akan berdampak negatif pada penerimaan pajak. Hal tersebut terlihat dari
perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak, kinerja ekspor yang belum
membaik dan denda terlalu tinggi yang dapat memengaruhi kepatuhan
pajak. Namun, dalam jangka panjang diharapkan akan memberikan
stimulus positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dengan demikian, terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian
pemerintah agar kebijakan percepatan pembayaran restitusi pajak
optimal, antara lain kebijakan percepatan pembayaran restitusi tidak
hanya dipandang sebagai fungsi penerimaan negara saja, namun juga
sebagai stimulan untuk pertumbuhan ekonomi, menerapkan pembayaran
PPN/PPnBM secara elektronik sehingga meminimalisir restitusi yang tidak
berdasarkan transaksi sebenarnya, dan implementasi Automatic Exchange
of Informatioan.