Pusat Kajian Anggaran BKD SETJEN DPR RI

Temukan berbagai publikasi dokumen dari PUSKAJI ANGGARAN Badan Keahlian DPR RI mengenai Analisis dan Referensi APBN, Jurnal, Infografis dan lainnya.

Penguatan Sistem Informasi Desa dalam Tata Kelola Dana Desa

Tanggal
2019-09-10
Penyusun
-

Permasalahan yang dihadapi di pemerintahan daerah dan desa diantaranya adalah terdapat beberapa daerah yang sumber tenaga listrik dan akses internetnya masih minim (ICT); masih terdapat program- program yang harus dilaksanakan oleh desa tapi belum sepenuhnya didukung oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota) seperti SIPeDe, SIPBM, Capturing & Replikasi Inovasi Desa, Indeks Desa Membangun (IDM), Pusat Data dan Informasi, Go Desa, Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel), Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel), Indeks Pembangunan Desa (IPD), dan Potensi Desa (Podes); masih kurangnya tenaga pendamping desa; masih banyak daerah yang belum membuat Pergub terkait sistem informasi desa. Untuk mengatasi permasalahan yang ada saat ini agar sistem informasi desa dapat diimplementasikan dengan baik dan benar dalam tata kelola dana desa adalah dibutuhkan akurasi data untuk melihat berapa jumlah desa yang sudah memiliki sistem informasi desa, akurasi data inipun bermanfaat untuk menentukan besaran dana yang diterima di daerah, sehingga pemerintah perlu mendorong lahirnya produk turunan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia; pemerintah perlu melakukan koordinasi dan sinkronisasi data-data berbasis desa; pemerintah perlu memberdayakan para tenaga pendamping desa dan pendamping lokal desa dalam pengumpulan data berbasis desa; pemerintah perlu mendorong Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) untuk mengembangkan sistem informasi desa melalui penerbitan peraturan daerah terkait sistem informasi desa sebagai pedoman bagi desa dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub); pemerintah perlu mulai mengalihkan fokus penggunaan dana desa dengan lebih menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat desa melalui edukasi menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sistem informasi desa; dan diperlukan koordinasi serta sinkronisasi lintas Kementerian/Lembaga untuk memastikan efektifitas implementasi sistem informasi desa terkait dengan peraturan, dan pelaksanaan dana desa agar tepat sasaran

Restitusi Pajak Meningkat, Pemerintah Perlu Waspada

Tanggal
2019-08-29
Penyusun
-

Pertumbuhan negatif PPN/PPnBM diindikasikan merupakan akibat terbitnya PMK 39/2018 terkait dengan percepatan restitusi pajak. Terdapat tiga alasan penerbitan PMK 39/2018 yaitu peraturan mengenai restutusi pajak sebelumnya terpisah dalam tiga PMK berbeda, waktu pengembalian kelebihan pajak masih lama, dan besaran restitusi PPN yang terus mengalami penurunan dikarenakan proses pemeriksaan yang terlalu lama. Oleh karena itu, penerbitan PMK terbaru ingin menyederhanakan proses pengembalian pajak agar lebih efektif dan efisien. Pada PMK terbaru, kriteria wajib pajak yang akan diberikan fasilitas fiskal berupa percepatan pengembalian restitusi yaitu WP kriteria tertentu, WP persyaratan tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak beresiko rendah. Dampak dari kebijakan percepatan restitusi pajak dalam jangka pendek akan berdampak negatif pada penerimaan pajak. Hal tersebut terlihat dari perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak, kinerja ekspor yang belum membaik dan denda terlalu tinggi yang dapat memengaruhi kepatuhan pajak. Namun, dalam jangka panjang diharapkan akan memberikan stimulus positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan demikian, terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintah agar kebijakan percepatan pembayaran restitusi pajak optimal, antara lain kebijakan percepatan pembayaran restitusi tidak hanya dipandang sebagai fungsi penerimaan negara saja, namun juga sebagai stimulan untuk pertumbuhan ekonomi, menerapkan pembayaran PPN/PPnBM secara elektronik sehingga meminimalisir restitusi yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dan implementasi Automatic Exchange of Informatioan.