Per 3 Juli 2019, realisasi anggaran Kemenkes semester I tahun 2019
mencapai Rp36,01 triliun atau 61,29 persen dari pagu dalam APBN tahun
2019. Penyerapan anggaran tersebut lebih tinggi 4,63 persen
dibandingkan dengan penyerapan pada periode yang sama di tahun 2018
yang sebesar 56,66 persen. Rata-rata penyerapan tertinggi berada di unit
Sekretariat Jenderal (Setjen), yaitu sebesar 63,96 persen yang
disebabkan oleh adanya pembayaran dimuka untuk program JKN.
Sedangkan, rata-rata penyerapan terendah berada di unit Kefarmasian
dan Alat Kesehatan(Falmalkes) sebesar 14,34 persen yang disebabkan
oleh terlambatnya pengadaan obat dan vaksin (kuartal 3 dan 4).
Ada beberapa permasalahan dalam proses penyerapan belanja
Kemenkes, antara lain; kurangnya kemampuan penyerapan belanja
barang dan modal, kurangnya monitoring dan evaluasi pemanfaatan
anggaran, belum optimalnya perencanaan anggaran pembagian
kewenangan kantor pusat dan daerah serta kurangnya cakupan sasaran
kegiatan dekonsentrasi.
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka ada beberapa rekomendasi
agar capaian penyerapan anggaran Kemenkes lebih optimal yaitu: proses
pengadaan barang dan jasa lebih dipercepat, monitoring dan evaluasi
pemanfaatan anggaran untuk peningkatan kualitas belanja, perencanaan
yang matang pada kantor pusat dan daerah, perluasan cakupan sasaran
anggaran dekonsentrasi seperti orientasi dan pelatihan agar pemanfaatan
anggaran lebih optimal.