Pengelolaan BMN menjadi salah satu dari enam objek Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini
menandakan keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan potensi aset
BMN dalam berkontribusi meningkatkan penerimaan negara. Peningkatan
tata kelola BMN perlu ditegakkan mengingat penerimaan dari pengelolaan
dan pemanfaatan BMN masih terbilang rendah meskipun terus
menunjukkan peningkatan. Pada periode 2016 hingga 2018, pendapatan
yang tercatat pada akun pemindahtanganan, pemanfaatan dan
pengelolaan BMN serta pendapatan BLU Pengelola Wilayah/Kawasan rata-
rata sebesar Rp2.860 miliar atau hanya 0,87 persen dari rata-rata total
PNBP tiga tahun terakhir. Temuan BPK yang berulang tiap tahunnya
terkait pengelolaan BMN menandakan adanya kelemahan dalam tata
kelola aset BMN selama ini. Adapun beberapa permasalahan terkait
pengelolaan BMN saat ini yaitu belum kuatnya komitmen Pemerintah
dalam tata kelola BMN, kualitas SDM petugas Pengelola dan Pengguna
Barang masih terbatas, pelaksanaan siklus pengelolaan BMN belum
optimal dan terdapat hambatan dalam Sistem Informasi Manajemen Aset
Negara. Oleh karena itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh
pemerintah dalam meningkatkan potensi dari pengelolaan dan
pemanfaatan BMN ini serta mewujudkan tata kelola BMN yang tertib,
professional dan akuntabel. Pertama, perlu digemakan tone from the top
dari Pengelola Barang kepada seluruh Pengguna Barang yaitu
Menteri/Pimpinan lembaga untuk mewajibkan pengelolaan, pelaporan
yang akuntabel, dan pengawasan menyeluruh pada asetnya. Kedua,
penempatan SDM yang berkompeten dalam melaksanakan tugas
pengelolaan dan pemanfaatan aset BMN. Ketiga, pengelola BMN
sebaiknya memiliki database yang terpusat untuk BMN yang idle dan
underutilized, sehingga BMN tersebut dapat dimanfaatkan dengan cara
disewa atau dalam bentuk kerja sama dengan badan usaha. Keempat,
perlu ada kebijakan terkait penggunaan aplikasi SIMAN, seperti membuat
aturan secara resmi agar pelaporan BMN melalui aplikasi SIMAN dapat
dilakukan secara bekala dan masing-masing K/L berkewajiban untuk
melakukan pemutakhiran data dan informasi aset dilingkungannya.