Pusat Kajian Anggaran BKD SETJEN DPR RI

Temukan berbagai publikasi dokumen dari PUSKAJI ANGGARAN Badan Keahlian DPR RI mengenai Analisis dan Referensi APBN, Jurnal, Infografis dan lainnya.

Tinjauan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan pada Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2018

Tanggal
2019-08-29
Penyusun
-

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) merupakan wujud konkrit transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah tersebut akan dinilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasinya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Tujuan pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh BPK RI salah satunya untuk menguji keandalan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Pemeriksaan terhadap LKPP dari Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tahun 2018 masih menemukan beberapa permasalahan. Pada hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern ditemukan 19 kelemahan. Hasil pemeriksaan kepatuhan terhadap perundang-undangan ditemukan 6 permasalahan dimana pada pos Belanja masih ditemukan permasalahan yang berulang dari tahun sebelumnya. Adapun rekomendasi yang dapat diberikan, pertama dengan masih ditemukannya temuan yang berulang penerapan reward dan punishment dalam perencanaan anggaran perlu dilakukan. Kedua Meningkatkan Koordinasi Pemerintah dengan Instansi terkait tentang penetapan tata cara perencanaan kebijakan serta pertanggungjawaban, pelaporan dan standar akuntansi pemerintah yang berdampak langsung terhadap APBN dan Laporan Keuangan Pemerintah, ketiga diperlukannya peningkatan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset, serta perlunya evaluasi mekanisme dalam proses pelaporan aset dan yang terakhir mencegah terjadinya temuan Kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan perlu adanya peningkatan kepatuhan dari seluruh K/L dalam proses pengelolaan pendapatan dan belanja negara serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencegah temuan yang sama terulang kembali.

Optimalisasi Pengelolaan dan Pemanfaatan BMN untuk Penerimaan Negara yang Lebih Baik

Tanggal
2019-07-10
Penyusun
-

Pengelolaan BMN menjadi salah satu dari enam objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini menandakan keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan potensi aset BMN dalam berkontribusi meningkatkan penerimaan negara. Peningkatan tata kelola BMN perlu ditegakkan mengingat penerimaan dari pengelolaan dan pemanfaatan BMN masih terbilang rendah meskipun terus menunjukkan peningkatan. Pada periode 2016 hingga 2018, pendapatan yang tercatat pada akun pemindahtanganan, pemanfaatan dan pengelolaan BMN serta pendapatan BLU Pengelola Wilayah/Kawasan rata- rata sebesar Rp2.860 miliar atau hanya 0,87 persen dari rata-rata total PNBP tiga tahun terakhir. Temuan BPK yang berulang tiap tahunnya terkait pengelolaan BMN menandakan adanya kelemahan dalam tata kelola aset BMN selama ini. Adapun beberapa permasalahan terkait pengelolaan BMN saat ini yaitu belum kuatnya komitmen Pemerintah dalam tata kelola BMN, kualitas SDM petugas Pengelola dan Pengguna Barang masih terbatas, pelaksanaan siklus pengelolaan BMN belum optimal dan terdapat hambatan dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara. Oleh karena itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam meningkatkan potensi dari pengelolaan dan pemanfaatan BMN ini serta mewujudkan tata kelola BMN yang tertib, professional dan akuntabel. Pertama, perlu digemakan tone from the top dari Pengelola Barang kepada seluruh Pengguna Barang yaitu Menteri/Pimpinan lembaga untuk mewajibkan pengelolaan, pelaporan yang akuntabel, dan pengawasan menyeluruh pada asetnya. Kedua, penempatan SDM yang berkompeten dalam melaksanakan tugas pengelolaan dan pemanfaatan aset BMN. Ketiga, pengelola BMN sebaiknya memiliki database yang terpusat untuk BMN yang idle dan underutilized, sehingga BMN tersebut dapat dimanfaatkan dengan cara disewa atau dalam bentuk kerja sama dengan badan usaha. Keempat, perlu ada kebijakan terkait penggunaan aplikasi SIMAN, seperti membuat aturan secara resmi agar pelaporan BMN melalui aplikasi SIMAN dapat dilakukan secara bekala dan masing-masing K/L berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran data dan informasi aset dilingkungannya.