Anggaran belanja subsidi energi pada 2015 mengalami penurunan yang
sangat signifikan, dari semula Rp341.810,4 miliar di 2014 menjadi
Rp137.824,0 miliar di APBNP 2015, terutama karena penurunan
anggaran subsidi BBM akibat perubahan kebijakan dan parameter
subsidi. Anggaran belanja subsidi BBM jenis tertentu, LPG tabung 3 kg
dan LGV mengalami penurunan yang sangat signifikan, dari semula
Rp239.994,1 miliar pada realisasi tahun 2014 menjadi Rp64.674,8 miliar
dalam APBNP tahun 2015. Penurunan tersebut, terutama disebabkan
oleh kebijakan penghapusan subsidi untuk BBM jenis premium dan
kebijakan subsidi tetap untuk BBM jenis minyak solar sebesar
Rp1.000/liter. Anggaran belanja subsidi listrik juga mengalami
penurunan yang sangat signifikan, dari semula Rp101.816,3 miliar pada
realisasi tahun 2014 menjadi Rp73.149,2 miliar dalam APBNP tahun
2015. Penurunan anggaran subsidi listrik disebabkan berbagai kebijakan
penghematan dan pengendalian subsidi listrik yang dilakukan oleh
Pemerintah antara lain penyesuaian tarif tenaga listrik pada beberapa
golongan pelanggan.
Kebijakan pengalihan subsidi energi ke sektor lain yang lebih produktif,
dimaksudkan untuk memperluas ruang fiskal yang dimiliki oleh
pemerintah untuk mendukung berbagai program prioritas nasional.
Kenaikan ruang fiskal pemerintah sebesar Rp211,3 triliun dari
penghematan subsidi BBM pada APBNP tahun 2015 mendorong
peningkatan sektor infrastruktur dari sebesar Rp178 triliun di tahun
2014 menjadi sebesar Rp312 triliun di tahun 2016, demikian pula alokasi
anggaran kesehatan dari Rp68 triliun di tahun 2014 menjadi sebesar
Rp102 triliun di tahun 2016. Anggaran pendidikan yang lebih bersifat
mandatory spending juga meningkat. Di samping melakukan penajaman
terhadap target subsidi energi, pemerintah perlu mempertimbangkan
pula kompensasi kenaikan subsidi non energi yang sesungguhnya juga
sangat diperlukan bagi upaya untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat kurang mampu.