KUR merupakan kredit modal kerja
dan/atau investasi kepada debitur
yang memiliki usaha produktif dan
layak, namum belum memiliki agunan
tambahan atau agunan tambahan belum
cukup. Tujuan program KUR ini untuk
meningkatkan dan memperluas kredit
kepada usaha produktif dalam rangka
meningkatkan kapasitas daya saing
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(UMKM), mendorong pertumbuhan
ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja.
Dana KUR bersumber dari lembaga
keuangan yang ditunjuk/ditetapkan
oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian untuk memberikan kredit
kepada debitur dengan tambahan
fasilitas subsidi bunga oleh pemerintah.
Subsidi bunga diberikan pemerintah
sebesar selisih antara tingkat bunga
yang dibebankan kepada peserta
KUR yang tercantum pada perjanjian
kerjasama pembiayaan KUR antara
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
atas nama Menteri Keuangan dengan
lembaga keuangan pelaksana KUR yang
dibayarkan melalui skema yang tertuang
dalam perjanjian kerjasama.
Agar tercapai tujuan dari program KUR
ini, pemerintah menetapkan target
kepada lembaga keuangan dalam
menyalurkan KUR, dan target plafon dari
tahun ke tahun selalu meningkat, dimana
target plafon pada pada tahun 2015
sebesar Rp30 triliun, tahun 2016 sebesar
Rp100 triliun, tahun 2017 sebesar Rp110
triliun, tahun 2018 sebesar Rp123 triliun,
tahun 2019 sebesar Rp140 triliun, dan
tahun 2020 sebesar Rp190 triliun yang
akan ditingkatkan secara bertahap
sampai Rp325 triliun pada tahun 2024.
Peningkatan plafon ini diarahkan untuk
mendorong kenaikan pertumbuhan
ekonomi yang sedang melambat,
meningkatkan daya saing UMKM,
dan membantu masyarakat untuk
meningkatkan produktivitasnya di sektor
industri minimal sebanyak 60 persen dari
plafon yang disediakan, sektor produksi
tersebut terdiri dari sektor pertanian,
perburuan dan kehutanan, sektor
kelautan dan perikanan, sektor industri
pengolahan, sektor konstruksi, dan
sektor jasa produksi.