Pusat Kajian Anggaran BKD SETJEN DPR RI

Temukan berbagai publikasi dokumen dari PUSKAJI ANGGARAN Badan Keahlian DPR RI mengenai Analisis dan Referensi APBN, Jurnal, Infografis dan lainnya.

Sebaran Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Tanggal
2020-11-30
Penyusun
-

KUR merupakan kredit modal kerja dan/atau investasi kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak, namum belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Tujuan program KUR ini untuk meningkatkan dan memperluas kredit kepada usaha produktif dalam rangka meningkatkan kapasitas daya saing Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), mendorong pertumbuhan ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja. Dana KUR bersumber dari lembaga keuangan yang ditunjuk/ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memberikan kredit kepada debitur dengan tambahan fasilitas subsidi bunga oleh pemerintah. Subsidi bunga diberikan pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang dibebankan kepada peserta KUR yang tercantum pada perjanjian kerjasama pembiayaan KUR antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas nama Menteri Keuangan dengan lembaga keuangan pelaksana KUR yang dibayarkan melalui skema yang tertuang dalam perjanjian kerjasama. Agar tercapai tujuan dari program KUR ini, pemerintah menetapkan target kepada lembaga keuangan dalam menyalurkan KUR, dan target plafon dari tahun ke tahun selalu meningkat, dimana target plafon pada pada tahun 2015 sebesar Rp30 triliun, tahun 2016 sebesar Rp100 triliun, tahun 2017 sebesar Rp110 triliun, tahun 2018 sebesar Rp123 triliun, tahun 2019 sebesar Rp140 triliun, dan tahun 2020 sebesar Rp190 triliun yang akan ditingkatkan secara bertahap sampai Rp325 triliun pada tahun 2024. Peningkatan plafon ini diarahkan untuk mendorong kenaikan pertumbuhan ekonomi yang sedang melambat, meningkatkan daya saing UMKM, dan membantu masyarakat untuk meningkatkan produktivitasnya di sektor industri minimal sebanyak 60 persen dari plafon yang disediakan, sektor produksi tersebut terdiri dari sektor pertanian, perburuan dan kehutanan, sektor kelautan dan perikanan, sektor industri pengolahan, sektor konstruksi, dan sektor jasa produksi.

Subsidi Gas LPG Tabung 3 Kg

Tanggal
2020-11-30
Penyusun
-

Kebijakan subsidi gas LPG 3 kg pada awalnya merupakan program peralihan penggunaan minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang sudah dimulai sejak tahun 2007. Peralihan ini awalnya bertujuan untuk menekan angka subsidi minyak tanah serta meningkatkan pemanfaatan pemakaian energi yang bersih dan ramah lingkungan khususnya bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Dasar hukum pemanfaatan tersebut terdapat didalam Undang-Undang (UU) No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden (Perpres) No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Perpres No. 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, serta Peraturan Menteri ESDM No. 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Seiring perkembangan program peralihan tersebut, LPG 3 kg menjadi produk yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Beberapa permasalahan pun muncul akibat kebijakan subsidi tersebut diantaranya: pertama, permintaan LPG 3 kg yang terus meningkat berbanding lurus dengan harga LPG yang terus meningkat sehingga dikhawatirkan akan terus membebani APBN negara. Kedua, kelangkaan LPG yang terjadi karena meningkatnya permintaan terhadap subsidi LPG 3 kg. Ketiga, pemberian subsidi yang tidak tepat sasaran. Tidak tepat sasarannya subsidi LPG 3 kg disebabkan oleh tidak ada aturan yang diberikan pemerintah dalam pendistribusian gas LPG 3 kg sehingga banyak masyarakat mampu yang turut serta membeli karena harga LPG 3 kg yang murah apabila dibandingkan dengan tabung LPG yang lain. Keempat, permintaan LPG yang terus meningkat menyebabkan impor negara terhadap LPG terus meningkat setiap tahunnya baik untuk memenuhi kebutuhan subsidi ataupun non-subsidi yang juga akan berakibat membengkaknya belanja negara khususnya untuk memenuhi kuota subsidi LPG ukuran 3 kg.