Berdasarkan Nota Keuangan
APBN Tahun 2020, komponen
terbesar dalam subsidi non-energi
adalah subsidi pupuk, dengan
kontribusi rata rata sebesar 45,4
persen selama kurun waktu tahun
2015–2018. Dalam kurun waktu
tahun 2015–2019, realisasi subsidi
pupuk mengalami pertumbuhan
rata-rata 4,3 persen per tahun
dari semula sebesar Rp31.316,2
miliar pada tahun 2015 menjadi
sebesar Rp37.101,6 miliar pada
outlook APBN tahun 2019. Subsidi
pupuk dalam outlook APBN tahun
2019 tersebut termasuk untuk
penyelesaian kekurangan bayar
tahun-tahun sebelumnya. Subsidi
pupuk dalam APBN tahun 2020
dialokasikan sebesar Rp26.627,4
miliar untuk kebutuhan pupuk
sebanyak 7,95 juta ton. Jumlah
tersebut lebih rendah Rp10.474,2
miliar apabila dibandingkan dengan
outlook APBN tahun 2019 sebesar
Rp37.101,6 miliar yang di dalamnya
termasuk komponen pembayaran
kurang bayar tahun-tahun
sebelumnya.
Sejak tahun 2017, Pemerintah
menerapkan kebijakan penebusan
pupuk subsidi dengan menggunakan
Kartu Tani secara bertahap. Saat
ini, Pemerintah terus melakukan
sosialisasi penggunaan Kartu
Tani dalam penebusan pupuk
bersubsidi secara nasional. Uji coba
penggunaan Kartu Tani pertama
kali dilakukan pada lima provinsi
di Pulau Jawa yaitu Jawa Barat,
Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten,
dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selanjutnya, pada tahun 2018,
uji coba penggunaan Kartu Tani
diperluas ke 10 provinsi yaitu
Sumatera Utara, Sumatera Barat,
Sumatera Selatan, Lampung, Aceh,
Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi
Selatan, Kalimantan Selatan, dan
Sulawesi Tengah. Pada tahun
2020, diharapkan penggunaan
Kartu Tani dapat digunakan dalam
penyaluran pupuk bersubsidi secara
nasional. Selain itu, pemerintah terus
melakukan penyempurnaan e-RDKK
yang digunakan dalam proses
penetapan dan penentuan penerima
pupuk bersubsidi.