Sejak 2009, alokasi anggaran pendidikan 20
persen dalam APBN (sesuai dengan mandat
konstitusi) telah dipenuhi oleh pemerintah.
Pemenuhan mandat ini berimplikasi pada
peningkatan anggaran pendidikan yang
besar sebagai anggaran rutin. Dalam
kurun waktu 2009–2014, alokasi anggaran
pendidikan merupakan belanja terbesar
kedua, setelah belanja subsidi. Sedangkan
sejak 2015, anggaran pendidikan merupakan
belanja pemerintah terbesar dalam APBN.
Meskipun peningkatan besar dalam
pengeluaran dan sumber daya, hasil belajar
siswa tetap rendah, dan ketimpangan dalam
hasil belajar meningkat. Hal ini memunculkan
pertanyaan besar, apakah sudah benar
langkah Indonesia mengalokasikan 20
persen anggarannya bagi pendidikan?