Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
Tentang Pangan menyebutkan bahwa pangan merupakan kebutuhan
dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan
bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar
untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Pertumbuhan penduduk menuntut penyediaan pangan dalam jumlah
yang terus meningkat namun harus tetap mengamankan ketersediaan
dan akses masyarakat terhadap konsumsi, baik jumlah maupun kualitas
nutrisi yang seimbang. Pada saat yang sama, sektor pangan dan
pertanian juga menjadi lahan tumpuan penghidupan bagi 26,1 juta
rumah tangga petani, nelayan, dan pembudidaya ikan, serta
menyumbang 14,4 persen Produk Domestik Bruto (PDB), atau menjadi
industri kedua terbesar secara nasional. Meskipun begitu sektor
pertanian sering menghadapi masalah, antara lain adalah kontribusi sub
sektor tanaman bahan makanan terutama padi terhadap pertumbuhan
sektor pertanian cukup besar, akan tetapi peningkatan ke depan
semakin lambat. Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan
pertumbuhan ekonomi, permintaan terhadap penyediaan bahan baku
industri khususnya untuk industri pengolahan pangan yang berasal dari
hasil pertanian akan semakin tinggi.
Selain itu, dengan semakin terbukanya pasar global dan
diberlakukannya ASEAN Economy Community (AEC) pada 2015,
persaingan perdagangan komoditas pertanian akan semakin meningkat
dan pasar domestik kemungkinan akan dibanjiri oleh produk-produk
Pusat Kajian Anggaran – Badan Keahlian DPR RI | xi
hasil pertanian dari luar. Untuk mengurangi tekanan produk-produk
dari luar tersebut, maka diperlukan upaya peningkatan daya saing
sekaligus peningkatan nilai tambah produk-produk primer pertanian
dan olahannya.
Buku ini merupakan kumpulan informasi terkait sektor pangan dan
pertanian dimulai dari penetapan regulasi dan kebijakan kedaulatan
pangan, perencanaan, pengalokasian anggaran, permasalahan bidang
pangan dan pertanian, serta tantangan yang dihadapi sektor pangan dan
pertanian ke depan. Informasi yang diperoleh disarikan dari berbagai
sumber dan publikasi dari instansi terkait khususnya Kementerian
Kementerian Pertanian, Badan Pusat Statistik, dan sumber-sumber
lainnya. Adapun maksud penyusunan buku ini adalah sebagai bentuk
dukungan substabtif Badan Keahlian DPR RI dan sumbangan pemikiran
bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam
pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan, khususnya pelaksanaan
fungsi anggaran.