Kita ketahui bersama bahwa pembangunan kesehatan merupakan suatu
bentuk investasi terhadap modal manusia suatu bangsa, tak terkecuali
Indonesia. Investasi terhadap modal manusia ini pada akhirnya akan
berdampak pada peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat
Indonesia. Mengingat begitu pentingnya pembangunan kesehatan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dukungan anggaran
yang bersumber dari APBN sangat dibutuhkan. Dukungan anggaran
tersebut telah diatur dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan besaran alokasi anggaran
bidang kesehatan pemerintah minimal sebesar 5 persen (lima persen)
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diluar gaji.
Sejak UU tersebut disahkan, pemenuhan anggaran kesehatan minimal 5
persen baru bisa diwujudkan dalam APBN Tahun Anggaran 2016. Hal ini,
menjadi salah satu latar belakang yang mendasari penulisan dan
penerbitan buku ini. Buku ini merupakan hasil kerja Pusat Kajian
Anggaran Badan Keahlian DPR RI yang dapat dipergunakan untuk
memperkaya informasi dan memberikan gambaran ringkas tentang
perkembangan alokasi anggaran kesehatan dan beberapa capaian
pembangunan kesehatan di Indonesia.