Pusat Kajian Anggaran BKD SETJEN DPR RI

Temukan berbagai publikasi dokumen dari PUSKAJI ANGGARAN Badan Keahlian DPR RI mengenai Analisis dan Referensi APBN, Jurnal, Infografis dan lainnya.

Anggaran Kesehatan dalam APBN

Tanggal
2017-08-07
Penyusun
-

Kita ketahui bersama bahwa pembangunan kesehatan merupakan suatu bentuk investasi terhadap modal manusia suatu bangsa, tak terkecuali Indonesia. Investasi terhadap modal manusia ini pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia. Mengingat begitu pentingnya pembangunan kesehatan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dukungan anggaran yang bersumber dari APBN sangat dibutuhkan. Dukungan anggaran tersebut telah diatur dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan besaran alokasi anggaran bidang kesehatan pemerintah minimal sebesar 5 persen (lima persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diluar gaji. Sejak UU tersebut disahkan, pemenuhan anggaran kesehatan minimal 5 persen baru bisa diwujudkan dalam APBN Tahun Anggaran 2016. Hal ini, menjadi salah satu latar belakang yang mendasari penulisan dan penerbitan buku ini. Buku ini merupakan hasil kerja Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI yang dapat dipergunakan untuk memperkaya informasi dan memberikan gambaran ringkas tentang perkembangan alokasi anggaran kesehatan dan beberapa capaian pembangunan kesehatan di Indonesia.

Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam APBN

Tanggal
2017-08-07
Penyusun
-

Sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan diselenggarakan otonomi daerah. Otonomi daerah di Indonesia salah satunya melalui desentralisasi fiskal yang memiliki konsekuensi terhadap perubahan pengelolaan fiskal. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengatur pembagian kewenangan, tugas dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan adanya otonomi daerah dan desentralisasi fiskal melahirkan transfer ke daerah. Transfer ke daerah ini bertujuan diantaranya untuk lebih mendekatkan akses daerah terhadap pembangunan, kesejahteraan masyarakat di daerah akan lebih merata, hingga ketimpangan vertikal maupun horizontal dapat dipersempit. Peningkatan alokasi dana transfer daerah dan dana desa merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk mengurangi gap yang ada. Berdasarkan inilah, buku ini menjadi suatu hal yang penting untuk dapat memberikan sedikit informasi mengenai pengembangan dana ke transfer dan dana desa. Ketentuan perencanaan hingga evaluasi transfer ke daerah dan dana desa telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 yang merupakan penggantian dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa.