Menurut konstitusi,
tujuan utama pembangunan nasional adalah melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, sebagaimana termaktub
dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mewujudkannya, dibutuhkan pendanaan yang sangat besar.
Salah satu sumber pendanaan yang paling utama adalah bersumber
dari rakyat yang dipungut melalui sistem perpajakan.
Dalam dua dekade terakhir, kontribusi penerimaan
perpajakan terhadap pendapatan negara sebesar 73,02 persen setiap
tahunnya. Kontribusi perpajakan nasional yang besar ini
menunjukkan bahwa pajak memainkan peran yang sangat penting
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (fungsi budgetair).
Selain itu, perpajakan nasional juga memainkan peran fungsi
regulerend, dimana pemerintah menggunakan instrumen perpajakan
guna mengatur, mendorong dan mengendalikan berbagai aktivitas
ekonomi ke arah yang lebih baik.
Dalam perjalanannya, pelaksanaan peran perpajakan (baik
budgetair maupun regulerend) mengalami dinamika yang terus
bergerak dari tahun ke tahun. Yang paling anyar adalah telah
disampaikannya RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan
(omnibus law perpajakan) kepada DPR RI untuk dibahas dan ditetapkan
menjadi undang-undang, serta lahirnya Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun
2020 menjadi undang-undang. Secara umum, RUU omnibus law
perpajakan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ditujukan
untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi budgetair dan regulerend.
Berangkat dari hal tersebut di atas, kami mencoba menyusun
dan menerbitkan buku ini. Buku ini akan mencoba menyajikan
analisis terkait beberapa isu penting perpajakan di Indonesia yang
perlu mendapat perhatian. Buku ini diharapkan dapat menjadi
referensi bagi para perumus kebijakan dalam melakukan evaluasi dan
perbaikan pelaksanaan fungsi budgetair dan regulerend perpajakan,
dalam kerangka mewujudkan kemakmuran dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Kami menyadari bahwa buku ini masih jauh dari
komprehensif dan sempurna. Namun demikian, buku ini diharapkan
setidaknya mampu memaparkan sedikit banyak tentang hal-hal apa
saja yang harus diperhatikan pemerintah dalam mengoptimalkan
penerimaan negara dari sisi perpajakan dan pelaksaanaan fungsi
regulerend perpajakan. Akhir kata, semoga buku ini mejadi sesuatu
yang bermanfaat bagi pembaca.