Pusat Kajian Anggaran BKD SETJEN DPR RI

Temukan berbagai publikasi dokumen dari PUSKAJI ANGGARAN Badan Keahlian DPR RI mengenai Analisis dan Referensi APBN, Jurnal, Infografis dan lainnya.

Tinjauan Kritis atas Kinerja Sektor Pertanian, Perikanan dan Industri Pengolahan

Tanggal
2021-04-23
Penyusun
-

Sekurang-kurangnya dalam satu dekade terakhir, kontribusi Sektor Pertanian, Perikanan dan Industri Pengolahan berkontribusi sebesar 30,6 persen setiap tahunnya terhadap Produk Domestik Bruto. Terhadap daya serap tenaga kerja, ketiga sektor ini mampu menyerap sekitar 46,93 persen tenaga kerja setiap tahunnya dalam periode yang sama. Besarnya kontribusi sektoral terhadap Produk Domestik Bruto dan daya serap tenaga kerja nasional, menunjukkan bahwa sektor Pertanian, Perikanan dan Industri Pengolahan memiliki kedudukan strategis dalam perekonominan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik di masa sekarang maupun masa mendatang. Namun, dalam satu dekade terakhir ketiga sektor mengalami kinerja penurunan, baik proporsi terhadap produk domestik bruto maupun daya serap tenaga kerja nasional. Berangkat dari hal tersebut di atas, kami mencoba menyusun dan menerbitkan buku ini. Buku ini akan mencoba menyajikan tinjauan kritis atas beberapa isu penting berkaitan dengan kinerja sektor Pertanian, Perikanan dan Industri Pengolahan. Tinjauan kritis dalam buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi para perumus kebijakan dalam melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja ketiga sektor tersebut, dalam kerangka mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kami menyadari bahwa buku ini masih jauh dari komprehensif dan sempurna. Namun demikian, buku ini diharapkan setidaknya mampu memaparkan sedikit banyak tentang hal-hal apa saja yang harus diperhatikan pemerintah dalam rangka pembangunan sektor pertanian, perikanan dan industri pengolahan di masa mendatang. Berbagai masukan dan kritikan senantiasa kami harapkan guna lebih mempertajam substansi dan isi buku-buku yang akan kami terbitkan di masa mendatang. Akhir kata, semoga buku ini mejadi sesuatu yang bermanfaat bagi pembaca.

Dana Transfer Khusus Dalam APBN

Tanggal
2021-04-22
Penyusun
-

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengamanatkan pembagian kewenangan, tugas dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk membantu daerah melaksanakan kewenangannya, pemerintah pusat memberikan transfer dana dalam bentuk dana perimbangan kepada pemerintah daerah, yang salah satunya berupa Dana Transfer Khusus (DTK) DTK merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Berdasarkan UU APBN, penetapan alokasi DTK dalam APBN ditetapkan setiap tahunnya. Untuk melaksanakan ketentuan DTK dalam UU APBN, diterbitkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus. Disamping itu juga diterbitkan Peraturan Menteri terkait yang menjadi dasar dalam pengelolaan DTK. Buku ini menjadi suatu hal yang penting untuk dapat memberikan sedikit informasi mengenai DTK. Pada Bab I buku ini berisi Pendahuluan, yang memuat Definisi, Konsep dan Tujuan, maupun Dasar Hukum DTK. Bab II membahas tentang Perkembangan Kebijakan DTK . Bab III membahas Arah Kebijakan DTK. Bab IV membahas tentang DAK Fisik. Bab V membahas tentang DAK Non Fisik. Bab VI tentang DTK pada APBN di Masa Pandemi Covid-19. Sedangkan Bab VII membahas tentang Studi Kasus DTK. Berbagai masukan dan kritikan senantiasa kami harapkan agar lebih mempertajam substansi dan isi buku-buku yang akan kami terbitkan di masa mendatang. Dan terakhir, besar harapan kami semoga buku ini menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi pembaca.