Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas PP
Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan
Modal Negara Pada
Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas, Penyertaan Modal
Negara adalah
pemisahan kekayaan Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau penetapan
cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal
BUMN dan/atau
Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi. Pemerintah
dapat memberikan
penyertaan modal negara untuk 3 hal, yaitu : (1) Pendirian BUMN atau
Perseroan Terbatas;
(2) Penyertaan Modal Negara pada Perseroan Terbatas yang didalamnya
belum terdapat
saham milik Negara; atau (3) Penambahan Penyertaan Modal Negara
pada BUMN atau
Perseroan Terbatas yang di dalamnya telah terdapat saham milik Negara.
Dalam PP yang
sama, dijelaskan juga bahwa alokasi dana PMN berasal dari 3 sumber
dana, yaitu Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, kapitalisasi cadangan, dan dari sumber
lainnya (keuntungan
revaluasi aset dan/atau agio saham).