Pusat Kajian Anggaran BKD SETJEN DPR RI

Temukan berbagai publikasi dokumen dari PUSKAJI ANGGARAN Badan Keahlian DPR RI mengenai Analisis dan Referensi APBN, Jurnal, Infografis dan lainnya.

Perkembangan Indeks Daya Saing Global: Indonesia

Tanggal
2020-06-18
Penyusun
-

Global competitiveness index (GCI) atau indeks daya saing global adalah suatu indeks yang mengukur progres suatu negara dalam perkembangan semua faktor-faktor yang memengaruhi produktivitasnya. Secara implisit, indeks ini mengukur seberapa efisien suatu negara memanfaatkan faktor-faktor produksinya yang kemudian akan berujung pada upaya memaksimalkan produktivitas faktor total/total factor productivity (TFP) dan mencapai pertumbuhan ekonomi jangka panjang, sehingga bermanfaat bagi pembuat kebijakan untuk melakukan intervensi kebijakan yang efektif. The Global Competitiveness Index Report 2019 menggunakan indeks daya saing global 4.0 (GCI 4.0) sejak 2018 dengan penyesuaian yang lebih detail dan cocok dengan Revolusi Industri 4.0 saat ini. Adapun kerangka pembentuk indeks daya saing global secara umum dapat dikategorikan menjadi 4 aspek, antara lain lingkungan yang mendukung/kondusif (enabling environment), modal manusia (human capital), aspek pasar (markets), dan ekosistem inovasi (innovation ecosystem) 1.

Alokasi Penanaman Modal Negara (PMN) kepada BUMN Berdasarkan Tujuan Pemberian melalui APBN (Periode 2015-2020)

Tanggal
2020-06-18
Penyusun
-

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas, Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi. Pemerintah dapat memberikan penyertaan modal negara untuk 3 hal, yaitu : (1) Pendirian BUMN atau Perseroan Terbatas; (2) Penyertaan Modal Negara pada Perseroan Terbatas yang didalamnya belum terdapat saham milik Negara; atau (3) Penambahan Penyertaan Modal Negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas yang di dalamnya telah terdapat saham milik Negara. Dalam PP yang sama, dijelaskan juga bahwa alokasi dana PMN berasal dari 3 sumber dana, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kapitalisasi cadangan, dan dari sumber lainnya (keuntungan revaluasi aset dan/atau agio saham).