Pembangunan desa, termuat dalam poin ketiga dari Nawacita. Presiden
Jokowi-JK menebalkan frase “membangun Indonesia dari pinggiran
dengan memperkuat daerah dan desa dalam rangka negara kesatuan”.
Kini pembangunan tidak lagi terpusat di perkotaan (sentralisasi),
melainkan dilakukan menyebar di seluruh pelosok Indonesia
(desentralisasi). Pada hakikatnya, pembangunan daerah merupakan
kewenangan dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun
kabupaten/kota, sedangkan pemerintah berfungsi sebagai motivator dan
fasilitator dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal.