Wacana perubahan skema dana pensiun bagi PNS merupakan isu yang sudah lama
muncul sejak masa kepemimpinan Presiden SBY. Hal ini disebabkan pemerintah belum
menetapkan pedoman penghitungan kewajiban jangka panjang atas program pensiun.
Akibatnya, konsistensi penerapan dan nilai wajar hasil penghitungan kewajiban jangka
panjang pensiun pemerintah tidak terjamin. Dalam Indeks Hasil Pemeriksaan Semester
I Tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan Menteri Keuangan
(Menkeu) agar berkoordinasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP)
dalam menyusun dan merevisi kebijakan akuntansi pajak yang mencakup seluruh
transaksi pajak. Selain itu, BPK menyarankan agar Menkeu melakukan persiapan
penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 10 pada tahun 2021,
termasuk upaya penyelesaian penyediaan standar akuntansi yang akan menjadi
rujukan dalam penyajian dan pengungkapan kewajiban jangka panjang atas program
pensiun pemerintah di masa depan.