Saat ini Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) menjadi bagian
tak terpisahkan dari segala aspek kehidupan masyarakat, baik dalam
aspek
kehidupan. Pertumbuhan TIK di Indonesia berkembang cukup pesat,
terutama terkait penggunaan internet. Berdasarkan hasil survei Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) periode 2019-kuartal
1/2020, bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 196,7
juta
jiwa, atau sebesar 73,7% hingga kuartal II 2020. Namun peningkatan
penggunaan internet juga meningkatkan ancaman keamanan siber.
Peningkatan lalu lintas internet telah menarik pelaku-pelaku kriminal siber
dan berakibat pada banyaknya kasus serangan siber di Indonesia. BSSN
mencatat serangan siber tahun 2020 angka mencapai angka 495,3 juta
atau
meningkat 41 persen dari tahun sebelumnya 2019 yang sebesar 290,3
juta.
Bareskrim juga menyampaikan adanya peningkatan laporan kejahatan
siber. Dimana Pada tahun 2019 terdapat 4.586 laporan polisi diajukan
melalui Patrolisiber meningkat dari tahun sebelumnya 4.360 laporan pada
2018 (Patrolisiber, 2020). Sejalan dengan hal tersebut keamanan siber
menjadi isu prioritas di Indonesia. Untuk itu tulisan ini akan membahas
bagaimana kondisi keamanan siber di Indonesia, maupun tantangan
dalam
penguatan keamanan siber itu sendiri.
Dalam upaya meminimalisir dan mengatasi ancaman siber
diperlukan penguatan keamanan siber, dimana tingkat urgensi keamanan
siber berbanding lurus dengan tingkat ketergantungan pemanfaatan di
ruang siber. Pengamanan ruang siber di Indonesia masih menghadapi
beberapa tantangan, antara lain minimnya dukungan anggaran,
rendahnya
kesadaran masyarakat akan keamanan siber, belum adanya regulasi dan
kebijakan bagi keamanan siber, minimnya kompetensi SDM, terbatasnya
pengembangan teknologi keamanan siber domestik, serta belum adanya
regulasi yang mengatur tentang penanganan tindak pidana siber.
Guna meningkatkan keamanan siber di Indonesia, maka perlu
adanya: Pertama, Dukungan melalui peningkatan anggaran dibutuhkan
dalam upaya penguatan keamanan siber dan penanganan tindak pidana
siber. Kedua, edukasi keamanan siber sejak dini guna membangun
kesadaran keamanan dari pengguna internet atau ruang siber. Ketiga,
percepatan pengaturan regulasi sehubungan dengan keamanan siber.
Keempat, perlunya dukungan dari Universitas dalam melahirkan SDM
yang
unggul dan berkompetensi khususnya dalam bidang siber. Kelima, perlu
adanya insentif bagi start up dalam bidang keamanan siber sebagai upaya
mendorong lahirnya perangkat teknologi dalam negeri. Keenam,
sinergitas
antar Kepolisian dan Kominfo perlu ditingkatkan guna menangani tindak
pidana siber yang terus mengalami peningkatan.