Pusat Kajian Anggaran BKD SETJEN DPR RI

Temukan berbagai publikasi dokumen dari PUSKAJI ANGGARAN Badan Keahlian DPR RI mengenai Analisis dan Referensi APBN, Jurnal, Infografis dan lainnya.

Dukungan Prioritas dan Percepatan Pembangunan Bagi Daerah Tertinggal

Tanggal
2018-09-20
Penyusun
-

Pembangunan daerah tertinggal menjadi fokus pemerintah dalam jangka panjang, sebagaimana tercantum dalam RPJPN Tahun 2005-2025. Berbagai peraturan juga telah dikeluarkan untuk menegaskan pentingnya percepatan pembangunan daerah tertinggal. Dalam perkembangannya di tahun 2015, pemerintah memperbarui langkah-langkah kebijakan bagi daerah tertinggal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019. Keluarnya Perpres ini berdasarkan pada perkembangan jumlah daerah tertinggal yang terus mengalami penurunan sejak tahun 2005. Dalam periode tahun 2005-2009 terdapat 199 daerah tertinggal dan berhasil mengentaskan 50 daerah tertinggal, namun demikian pada periode tersebut terdapat 34 Daerah Otonomi Baru (DOB), sehingga pada periode 2010-2014 terdapat 183 daerah tertinggal. Pada periode 2010-2014 terdapat 70 daerah tertinggal yang telah terentaskan, namun masih terdapat 9 kabupaten DOB yang termasuk kategori daerah tertinggal. Sehingga Pada periode 2015-2019 terdapat 122 daerah tertinggal dengan 9 DOB, dan target daerah tertinggal yang terentaskan sampai tahun 2019 sebanyak 80 daerah tertinggal. Dari langkahlangkah kebijakan tersebut menimbulkan beberapa permasalahan diantaranya adalah : (a) belum sepenuhnya daerah tertinggal menjadi prioritas dalam pengalokasian DAK Afirmasi, seperti pada program Padat Karya Tunai di Desa (PKTD) yang diprioritaskan bagi daerah tertinggal, masih terdapat beberapa daerah tertinggal belum menjadi sasaran program tersebut; (b) kinerja rata-rata kontribusi daerah tertinggal dalam pembentukan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) regional masih relatif rendah sepanjang periode tahun 2010- 2016, rendahnya pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal membuatnya sulit untuk bersaing dengan daerah lain dalam mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN; dan (c) kesenjangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) antara daerah tertinggal dengan ratarata nasional masih tinggi dalam periode tahun 2010-2016. Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka Pemerintah perlu memprioritaskan daerah tertinggal dalam pengalokasian DAK Afirmasi, khususnya di tahun 2017 dimana masih terdapat 19 daerah tertinggal yang tidak mendapatkan alokasi. Pemerintah juga perlu merancang bentuk mekanisme insentif yang khusus diberikan bagi daerah tertinggal berdasarkan karakteristik umum daerah tertinggal dan memperbaiki mekanisme proposal based khususnya bagi DAK Afirmasi, untuk menjamin bahwa seluruh daerah tertinggal mendapatkan prioritas pendanaan DAK Afirmasi.

Dana Alokasi Umum (DAU): Implementasi dan Permasalahan

Tanggal
2018-09-20
Penyusun
-

DAU sebagai bagian dari Dana Perimbangan memegang peranan penting bagi daerah khususnya dalam rangka pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dalam memenuhi serta meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan antar daerah. Dalam prakteknya, implementasi kebijakan DAU masih menghadapi sejumlah permasalahan, antara lain Ketidaksiapan Pemda terhadap kebijakan DAU yang bersifat dinamis, tingkat ketergantungan daerah terhadap DAU yang masih cukup tinggi, masih mendominasinya belanja pegwai pada struktur APBD daerah, dan belum sepenuhnya daerah dalam memenuhi mandatory spending, serta masih rendahnya tingkat kepatuha daerah dalam menyampaikan laporan baik laporan informasik keuangan maupun laporan belanja infrastruktur. Dengan kondisi tersebut, diperlukan koordinasi dan peran pemerintah baik pusat maupun daerah sebagai upaya dalam mengatasi dan meminimalisir permasalah tersebut, seperti: Pertama, pemerintah daerah harus bersikap tegas dan realistis dengan mengutamakan program-program prioritas, melakukan efisiensi pada pos anggaran yang tidak produktif, dan juga perlu menyesuaikan kontrak dengan pihak ketiga yakni dengan membuat klausul kontrak yang lebih feksibel sehingga memberi ruang apabila DAU yang diterima tidak sesuai dengan alokasi awal. Kedua, mengoptimalkan penerimaan di luar DAU khususnya dalam sektor-sektor PAD. Ketiga, reformulasi dalam alokasi DAU dan diseminasi secara berkesinambungan dari pemerintah pusat, sehingga dapat mengubah persepsi dari penggunaan DAU untuk belanja pegawai menjadi berfokus pada peningkatan pelayanan publik. Porsi belanja pegawai juga perlu dirasionalisasi melalui penyederhaan kepegawaian atau perampingan birokrasi. Keempat, memberikan sanksi yang tegas melalui pemotongan DAU apabila daerah tidak memenuhi kewajiban penggunaan 25 persen Dana Transfer Umum untuk belanja infrastruktur. Kepatuhan daerah dalam pemenuhan belanja wajibnya juga perlu diawasi secara berkelanjutan Kelima, sosialisasi yang berkelanjutan terkait kewajiban penyampaian laporan IKD dan laporan belanja infrastruktur.