Pusat Kajian Anggaran BKD SETJEN DPR RI

Temukan berbagai publikasi dokumen dari PUSKAJI ANGGARAN Badan Keahlian DPR RI mengenai Analisis dan Referensi APBN, Jurnal, Infografis dan lainnya.

Permasalahan Perpajakan: Policy Gap dan Administration Gap

Tanggal
2018-09-20
Penyusun
-

Penerimaan pajak masih menjadi tulang punggung dalam penerimaan negara. Namun sejak tahun 2008, realisasi penerimaan pajak belum berhasil mencapai targetnya. Jika pertumbuhan penerimaan pajak dibandingkan dengan pertumbuhan alamiah PDB, rasio Indonesia sebesar 0,84 persen yang mengindikasikan pertumbuhan penerimaan pajak sudah cukup baik. Hal yang menjadi sorotan saat ini adalah realisasi penerimaan pajak seringkali di bawah targetnya sehingga kedepannya diperlukan kajian lebih dalam untuk mengetahui apakah target yang ditetapkan terlalu tinggi atau masih banyak kendala dalam pemungutan pajak sehingga realisasi gagal mencapai target. Berbagai upaya telah dilakukan termasuk menerapkan berbagai kebijakan perpajakan dan inovasi Teknologi Informasi (TI) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Akan tetapi pada kenyataannya masih ditemukan kendala internal baik dari kebijakan maupun administrasi. Dari sisi kebijakan perpajakan, kebijakan pajak yang sering berubah dan law enforcement lemah sehingga kebijakan tersebut kurang tepat sasaran serta tidak seimbangnya struktur penerimaan Pajak Penghasilan Badan dan Orang Pribadi. Kendala yang ditemukan dari sisi administrasi antara lain sumber daya manusia kurang memadai yang diukur dari beban petugas pajak masih sangat tinggi dan tidak sebanding dengan jumlah penduduk dan Wajib Pajak terdaftar. Jumlah pegawai Account Representative dan Pemeriksa Pajak masih minim sehingga proses pemungutan pajak dan pengawasan pada WP terbatas, dan masih rendahnya rasio anggaran teknologi informasi. Untuk mengoptimalikan penerimaan pajak antara lain simplifikasi administrasi perpajakan, konsistensi kebijakan pajak dan penegakan hukum yang tegas, penggalian potensi pajak pada Pajak Penghasilan Orang Pribadi, edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan WP, penyesuaian jumlah pegawai AR dan pemeriksa pajak dengan kebutuhan dikarenakan beban dari pegawai AR dan pemeriksa pajak masih cukup berat dan evaluasi penetapan target pajak melalui perluasan kewenangan DJP melalui Badan Independen atau tetap di Kementerian Keuangan tetapi kewenangan ditambah. Jika tidak ada gebrakan baru, maka penerimaan perpajakan hanya meningkat sekedarnya saja.

Realisasi Belanja Subsidi Semester I Tahun 2018

Tanggal
2018-09-20
Penyusun
-

Anggaran Program Pengelolaan Subsidi dalam APBN tahun 2018 direncanakan sebesar Rp156,2 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah Rp12,6 triliun bila dibandingkan dengan APBNP tahun 2017 sebesar Rp168,9 triliun. Belanja subsidi dalam APBN tahun 2018 terdiri dari subsidi energi Rp94,5 triliun dan subsidi nonenergi sebesar Rp61,7 triliun. Realisasi belanja subsidi semester 31 sampai Mei tahun 2018 sebesar Rp 60,97 triliun atau 39,03 persen terhadap APBN (Kemenkeu, 2018). Realisasi tersebut terdiri dari belanja subsidi energi sebesar Rp 49 triliun telah mencapai 51,85 persen anggaran yang dialokasi sedangkan realisasi belanja subsidi non energi sebesar Rp11,97 triliun atau 19,40 persen. Permasalahan yang kerap terjadi dalam proses penyerapan belanja subsidi energi dipengaruhi perubahan ICP dan nilai tukar, sedangkan subsidi nonenergi dipengaruhi oleh perubahan kebijakan pengalihan subsidi berbasis harga menjadi subsidi berbasis rumah tangga, dimana pengalokasian anggarannya melalui belanja bantuan sosial Kementerian/Lembaga. Pemerintah terus berupaya untuk mendorong efektivitas dan efisiensi subsidi agar lebih tepat sasaran dan memberi manfaat yang optimal bagi pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan. Untuk itu, pemerintah harus mengelola belanja subsidi agar lebih optimal melalui perubahan mekanisme pengelolaan belanja subsidi yang lebih efektif, memangkas proses administrasi yang rumit, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengurangi impor minyak. Melalui upaya tersebut diharapkan realisasi penyerapan anggaran bisa sesuai dengan target APBN.