Pusat Kajian Anggaran BKD SETJEN DPR RI

Temukan berbagai publikasi dokumen dari PUSKAJI ANGGARAN Badan Keahlian DPR RI mengenai Analisis dan Referensi APBN, Jurnal, Infografis dan lainnya.

Transfer ke Daerah dan Dana Desa: Serapan dan Permasalahan

Tanggal
2018-09-20
Penyusun
-

Kebijakan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 225 tahun 2017. Bagi sebagian daerah, pelaksanaan PMK 50/2017 ini dianggap menghambat penyerapan TKDD, salah satunya seperti ketidakpastian pendapatan dari DAU dalam APBD yang dapat mengakibatkan program/kegiatan daerah yang telah dilaksanakan ataupun sudah dilelang berpotensi tertunda atau dibatalkan. Permasalahan yang kerap terjadi dalam proses penyerapan TKDD diantaranya seperti Awareness pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan masih rendah, belum selesainya pembuatan daftar kontrak, kesiapan Pemda melakukan proses pengadaan lelang yang sering kali terlambat dan belum pahamnya aparatur pemda dalam menyusun data capaian output dan outcome. Untuk itu perlu upaya pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk selalu berkoordinasi memastikan penyerapan TKDD sesuai target yang telah disepakati. Pemahaman SDM daerah terhadap peraturan, sosialisasi peryaratan pelaporan, kepatuhan penyampaian laporan daerah , koordinasi antar OPD dan perencanaan dalam proses lelang perlu untuk ditingkatkan. Hal ini dilakukan agar tujuan utama pemberian dana perimbangan kepada pemerintah daerah untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta menjamin tercapai standar pelayanan publik dapat tercapai.

Optimalisasi Peran BUMN dalam Pembangunan dan Pembiayaan Infrastruktur

Tanggal
2018-09-20
Penyusun
-

Pada periode kepemimpinan Presiden Jokowi pembangunan infrastruktur adalah bagian inti dari agenda ekonomi untuk memangkas biaya logistik tinggi, yang merupakan biang dalam menciptakan kemacetan dalam perekonomian. Mengacu pada kebutuhan dana untuk pembangunan infrsatruktur di seluruh wilayah Republik Indonesia berdasarkan RPJMN 2015-2019 yang mencapai Rp Rp4796,2 triliun agaknya tidak relevan jika semata-mata harus dipenuhi semua dari alokasi APBN. Dengan kapasitas fiskal yang semakin sempit tentunya membutuhkan kontribusi dari BUMN maupun swasta. Peran BUMN dalam pembangunan tersebut tidak hanya sebagai operator melainkan juga terlibat penuh dalam hal pendanaan dan pelaksanaannya. Dimana kontribusi dari BUMN diharapkan sebesar Rp1.066 triliun atau sebesar 22 persen dari total pendanaan infrastruktur. Saat ini sebagian besar proyek pembangunan murni digarap oleh para BUMN karya. Tentunya dalam pelaksanaannya BUMN menghadapi beberapa tantangan terutama dalam hal pendanaannya. Salah satu sumber pembiayaan BUMN ialah PMN, namun dikarenakan belum optimalnya perencanaan BUMN sehingga tujuan pemberian PMN untuk memperbaiki struktur permodalan dan memberikan dampak multiplier terhadap pertumbuhan belum maksimal. Selain itu, tingginya tuntutan pembangunan infrastruktur berdampak pada beban keuangan perusahaan BUMN karya semakin meningkat. Terlihat dari utang yang terus meningkat signifikan dan terjadi arus kas operasional yang tidak lancar yang berpotensi BUMN gagal bayar utang. Melihat kendala-kenala pendanaan pembangunan infrasrtuktur di atas, maka bagi BUMN Karya dapat memilih beberapa skema pembiayaan yang telah berkembang dengan cukup luas. Melalui Kementeran Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian, beberapa skema pembiayaan infrastruktur alternatif yang ditawarkan pemerintah diantaranya skema Kerjasama Pemerintah-Badan Usaha (KPBU), skema Pembiayaan Infrastruktur Non Anggaran (PINA), skema sekuritas aset dan lain sebagainya. Beberapa BUMN karya menggunakan skema yang beragam untuk masing-masing proyek infrastruktur yang akan digarap. Pilihan-pilihan skema tersebut dengan mempertimbangkan kemudahan dan kemurahan data akses pendanaan hingga skema yang paling menjanjikan pengembalian investasi (return on investment) yang tinggi. Seperti, PT Waskita Karya sudah menggunakan skema PINA. Selain Skema SBP melalui PINA, PT Pembangunan Perumahan juga melirik pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan infrastruktur perumahan. Berbagai alternative pembiayaan ini diharapkan agar Pemerintah dapat terus mendorong pihak BUMN untuk memanfaatkan berbagai skema pembiayaan yang ada dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur serta Pemerintah harus segera meresmikan pembentukan BUMN Karya untuk memperkuat kinerja dan finansial perusahaan.