Salah satu komponen belanja terbesar dalam APBN adalah belanja
subsidi, baik
subsidi energi maupun non energi. Secara umum, kebijakan subsidi
pemerintah
hingga saat ini ditujukan untuk menjaga stabilitas harga barang dan jasa
di dalam
negeri, memberikan perlindungan pada masyarakat berpendapatan
rendah,
meningkatkan produksi sektor-sektor strategis seperti pertanian dan
UMKM, serta
memberikan insentif bagi dunia usaha dan masyarakat. Tujuan-tujuan
tersebut juga
dapat diterjemahkan sebagai sebuah bentuk tangggung jawab
pemerintah dalam
mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanahkan oleh
UU NRI
1945.
Prakteknya, pengelolaan subsidi yang berjalan saat ini masih dapat
dikatakan belum
efektif, baik dilihat dari sisi ketepatan sasaran penerima manfaat, sisi
kuantitas,
kualitas dan waktu pelaksanaan hingga pada dampak yang diinginkan
melalui
pemberlakukan subsidi itu sendiri. Untuk itu, kedepan pemerintah harus
melakukan
berbagai perbaikan pengelelolaan subsidi (khususnya subsidi solar, LPG 3
Kg, Listrik,
Pupuk, Benih dan Pangan – batasan analisis) mulai dari perencanaan,
penganggaran,
pelaksanaan hingga evaluasi program.
Dalam rangka memperbaiki efektivitas pengelolaan subsidi kedepan, ada
beberapa
alternatif kebijakan yang dapat dilakukan pemerintah, yakni:
Pertama, pemerintah harus meredesain kembali beberapa subsidi baik
dari segi
bentuk maupun pola distribusinya. Sebaiknya pemerintah menerapkan
subsidi selisih
harga dengan distribusi tertutup untuk solar, LPG dan Listrik. Sedangkan
pupuk dan
pangan dengan menerapkan subsidi langsung kepada orang/rumah
tangga sasaran.
Kedua, penguatan basis data penerima manfaat yang lebih valid dan
termutakhir,
menciptakan mekanisme penyaluran subsidi yang sederhana serta
pemanfaatan
teknologi informasi, yang diikuti dengan pengawasan yang kuat.
Ketiga, pengalihan subsidi benih kepada bentuk subsidi langsung kepada
orang/rumah tangga tani. Selain berbentuk subsidi orang/rumah tangga,
subsidi
tersebut juga harus mampu mengurangi komponen biaya produksi petani
kecil/gurem.
Keempat, mempertimbangkan penerapkan “Subsidi Output Pertanian”
untuk
komoditas pertanian strategis seperti beras, cabai merah dan bawang
dengan
mekanisme after sold cash transfer.