Tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 yang diangkat ialah
“memacu investasi dan infrastruktur untuk pertumbuhan dan
pemerataan”. Tema ini menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam
meningkatkan investasi di Indonesia. Sesuai RPJMN 2015-2019, target
investasi pada tahun 2018 sebesar Rp863 triliun dengan tingkat
pertumbuhan 27,1 persen. Keseriusan Pemerintah dalam meningkatkan
investasi juga terlihat dari dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi,
diantaranya berisi deregulasi, debirokratisasi serta penegakan hukum dan
kepastian usaha dan pengurusan izin investasi 3 jam. Tindak lanjut dari
paket kebijakan ini ialah dibentuknya kelompok kerja (pokja) untuk
mempercepat pelaksanaan paket kebijakan serta dilaksanakan reformasi
pelayanan oleh BKPM dengan membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP).
Namun pelaksanaan berbagai program kemudahan investasi belum
menghasilkan prestasi yang baik dilihat dari indikator daya saing oleh
World Economic Forum, logistic performance index dan Ease of Doing
Business (EoDB) index. Dimana daya saing Indonesia mengalami
penurunan. Berdasarkan laporan Bank Dunia dalam Logistic Performance
Index and Its Indicators, Indonesia menduduki peringkat 63 dari 160
negara dari periode sebelumnya di posisi 53. Begitu juga daya saing
Indonesia pada periode 2016-2017 turun menjadi 41 dari sebelumnya 37.
Selain itu Indeks Tendensi Bisnis (ITB) juga mengalami penurunan
sepanjang tahun 2016 hingga triwulan 1 2017. Sementara itu, KADIN
menyampaikan bahwa pengusaha saat ini masih mengeluhkan bahwa
perbaikan regulasi prinsip yang telah diberlakukan di BKPM dan tracking
terhadap proses perizinan, dikembalikan kepada Kementerian sektor
terkait. Sementara itu, Kementerian/Lembaga dari sektor terkait belum
melakukan harmonisasi kebijakan atau dengan kata lain, BKPM baru
sebatas reminder. Selain itu, layanan yang diberikan melalui Kemudahan
Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) yang merupakan kerja sama antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum berjalan baik karena
kenyataannya komitmen pemerintah daerah di masing-masing daerah
belum sejalan.
Adapun permasalahan lain yang menghambat investasi diantaranya
regulasi yang tumpang tindih, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang
belum disahkan, lamanya penerbitan Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI), rendahnya kualitas tenaga kerja terampil dan jumlah wirausaha,
serta pembatasan tarif tenaga listrik yang kurang menguntungkan
investor. Rekomendasi dalam hambatan investasi ini ialah perlunya
penerapan tata kelola pemerintah yang baik di pusat dan daerah,
harmonisasi regulasi yang tumpang tindih dan diperlukan kebijakan pro
investasi, reformasi pelayanan di tingkat pusat dan daerah melalui
peningkatan kualitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan
penyediaan pendidikan yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan
pembangunan.